CIBINONG TODAY – Ditengarai belum memiliki surat perizinan yang disyaratkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan usaha, restoran franchise asal Amerika Serikat cepat saji Burger King yang berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Saat kami lakukan pemanggilan, mereka belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang disyaratkan. Jadi terpaksa kami segel meski sudah beroperasi,” kata Kasie Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi, Senin (10/2/2020) lalu.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Setelah disegel, kata Agus, selanjutnya akan melimpahkan berkas pelanggaran ke Seksi Penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidanan ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2/2020) besok sekitar pukul sembilan pagi,” katanya.

BACA JUGA :  Eka Maulana jadi Figur Kelima Daftar Bacawalkot ke PPP Kota Bogor

Sementara, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.

“Soal Burger King akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================