CITEUREUP, TODAYÂ – TuÂkang bakso goreng (basÂreng), Aceng alias Enceng bin Emon (51) berhasil diaÂmankan Polsek Citeureup, Sabtu (13/2/2016) lalu. Aceng ditangkap usai mencabuli WR (5), AM (6) dan SA (7).
Polisi menangkap Aceng di rumah kontrakannya di Kampung Sanja, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup atas laporan orang tua para koÂrban dan Ketua RT. Barang bukti yang diamankan petuÂgas berupa tiga pasang pakÂaian yang digunakan korban saat kejadian.
Menurut Kapolsek CiteureÂup, Kompol Muhammad ChaÂniago menjelaskan, modus pelaku mencabuli tiga bocah dibawah umur itu dengan mengajak mandi para korban. Lau ketiganya pun diiming-imingi uang Rp 1.000.
“Kejadiannya Sabtu keÂmarin. Kami dapat laporan dari orang tua korban dan Ketua RT. Hasil pemeriksaan, ada bekas kemerahaan pada bagian kemaluan ketiga korÂban,†ujar Kompol Chaniago.
Kecurigaan orang tua beÂrawal saat ibu WR mencari anaknya pada Sabtu pukul 12.00 WIB yang tak kunjung pulang. Saat sang anak pulang kerumah pukul 13.00 WIB, sang ibu kemudian mencium WR dan terdapat aroma minÂyak rambut laki-laki.
“Selain bau minyak ramÂbut laki-laki, rambut WR juga sedikit basah dan wajah terÂdapat bedak. Ketika ditanya, WR mengaku main dirumah Aceng dan dimandikan olehnya,†lanjut Chaniago.
Kompol Chaniago meÂnambahkan, pelapor kemuÂdian menanyakan AM tenÂtang kebenaran ungkapan WR. AM pun membenarkan dan ia menjelaskan, saat dimandikan Aceng meraba-raba kemaluan mereka.
Mendengar itu, baju WR langsung dibuka oleh ibuÂnya dan telihat kemaluannya memerah dan WR mengaku merasa sakit. Akhirnya dilÂaporkanlah kejadian itu keÂpada Ketua RT setempat dan berlanjut ke Polsek Citeureup.
“Pelaku diancam Pasal 82 jo 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huÂkuman 15 tahun penjara,†pungkas Kompol Chaniago.
(Rishad Noviansyah)