BOGOR TODAY – Kepolisian Sektor Tamansari, Polres KaÂbupaten Bogor mengamankÂan IR (33) dan SY (29) yang berprofesi sebagai penamÂbang liar karena membelanÂjakan uang palsu (upal) ke seorang pedagang rokok di Kampung Sinarwangi, Desa Sukajadi, Kecamatan TamaÂsari, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tamansari, Iptu Sudin Muhamad mengatakan, IR dan SY sengaja membelikan upal ke beberapa warung kecil yang berada di wilayah TamanÂsari. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua upal pecahan Rp 50.000 dan 17 lembar pecahan Rp 20.000,†katanya, Kamis (14/3).
Keduanya ditangkap berÂdasarkan seorang pedagang kelontong, Sanip (33) yang curiga setelah menerima uang dari para pelaku. Sanip meraÂba uang tersebut terasa lebih kasar dan melihat warnanya cenderung lebih terang.
Kemudian, ia melaporkan kepada pedagang lain dan berÂhasil menangkap pelaku bersÂama-sama polisi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan uang tersebut seÂbagai upah menambang ilegal.
Kapolsek mengatakan, saat ini polisi masih mengembangÂkan asal-muasal uang palsu tersebut. Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Tamansari. Jika terÂbukti, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 taÂhun penjara.
(Abdul Kadir Basalamah)