PEMERINTAH menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9% mulai 4 Januari 2015, dari sebelumnya sebesar 12% per tahun. Pemerintah juga menargetkan bisa menyalurkan KUR sebesar Rp 100 triliun-Rp 120 triliun di tahun 2016.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Saat ini, bank pelaksana KUR baru ada 3 bank pemerintah yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Selain itu, ada 2 BPD Kalimantan Barat dan Nusa TenggaÂra Timur (NTT) serta 2 bank swasta (Maybank dan Sinarmas Bank) khusus untuk penyalur KUR TKI.
Pemerintah ingin banyak bank ikut menyalurkan KUR agar bisa merata dinikmati seluruh masyarakat Indonesia yang memang membutuhkan. Ke depan dibuka kesempatan untuk bank swasta dan BPD.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan KemenÂterian Koperasi dan UKM RI, Braman Setyo dalam konferÂensi persnya di kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/1/2016). “Komite kebijakan minta Otoritas Jasa Keuangan agar bank pelaksana bisa bertamÂbah. Semakin banyak bank penyalur, bisa makin merata. Sementara ini ada 7 bank existing,†sebut dia.
Namun, ada syarat agar bank bisa menyalurkan KUR, yaitu kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5%, dan portofolio kredit usaha mikro kecil di atas 5%.
Diperkirakan, di pertenÂgahan 2016 segera diputuskan bank penyalur tambahan untuk KUR 2016 lebih banyak untuk pemerataan penyaluran kepada debitur masing-masing bank.
Penambahan bank penyalur khususnya bank yang pernah menyalurkan KUR terdapat 11 BPD yang memiliki kinerja baik dengan NPL KUR kurang dari 5% pada Desember 2014, yaitu Bank Nagari, Bank Jateng, Bank Kalsel, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Bali, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank NTB dan BPD DIY.
Sebelas bank tersebut saat ini sedang dievaluasi kesehatan bank-nya oleh OJK dan dalam waktu dekat akan diumumÂkan sebagai penyalur KUR. Demikian juga penambahan perusahaan penjaminan KUR diusulkan perusahaan penjamiÂnan kredit daerah dan perusaÂhaan penjaminan syariah yang memenuhi syarat Jamkrida Jateng, Jamkrida Riau, Jamkrida Babel, Jamkrida Sumsel, dan Jamkrindo Syariah. Lima peruÂsahaan perjanjian ini telah diÂrekomendasikan OJK.
Bagi koperasi dan BPR atau lembaga keuangan non bank lainnya dapat melakukan peÂnyaluran KUR dengan linkage channeling, artinya penyaluran KUR melalui lembaga linkÂage (lembaga linkage berhak mendapat fee sesuai kesepakaÂtan bisnis).
Percepatan penyaluran KUR 2016 diperlukan penambaÂhan bank penyalur dan perusaÂhaan penjaminan untuk ke deÂpannya. Untuk bank penyalur KUR (BPD dan bank swasta) hal ini harus sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penambahan perusahaan penjamin KUR seperti JamÂkrida. Saat ini, ada 16 Jamkrida dan perusahaan penjaminan syariah. Ini juga sesuai rekoÂmendasi OJK. Penambahan lembaga keuangan non bank (perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura) seÂbagai penyalur KUR ini masih sebagai pilot project di awal tahun 2016, kalau pun sukses nantinya akan ditambah seleÂbar-lebarnya untuk lembaga keuangan non bank lainnya seperti Adira Finance.
“Nantinya dalam waktu dekat, OJK akan keluarkan bank-bank yang akan dinilai kesehatannya. Akan diputusÂkan. Kriteria adalah NPL-nya. Usaha khusus mikro kecil, haÂrus di bawah 5%. Portofolio di bawah 25%. Dua syarat ini yang dievaluasi apakah bank itu bisa mengikuti program pengaturan KUR,†jelas Bram.
Tidak semua masyarakat bisa menerima KUR. Bram menyebutkan, calon penerima KUR di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (5 sektor usaha). “Lima sektor, industri, pertanian, perdagangan terÂkait, industri pengolahan, periÂkanan, dan peternakan. Dan dibuka industri jasa,†sebut dia.
Selain itu, calon tenaga kerÂja Indonesi yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, angÂgota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasiÂlan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
Selain itu, TKI yang purna bekerja di luar negeri, dan peÂkerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “BeriÂkan peluang bagi calon tenaga kerja yang mau kerja di luar negeri. Calon pekerja magang bisa dapatkan KUR. Anggota keluarga karyawati yang bekerÂja tetap. Misal, saya pegawai tetap, istri saya bisnis. Dulu nggak boleh, dianggap kredit konsumen. Sekarang diperboÂlehkan,†jelasnya.
Bogor Sambut Gembira
Asisten Manajer PemasaÂran Dana (AMPD) BRI Cabang Bogor, Linda Christanti Nussy SH, mengatakan, pihaknya siap menyambut baik kebijakan baru Kementerian UKM dan Koperasi ini. “Yang jelas, ini kebijakan bagus untuk menumÂbuhkan usaha mikro menengah di Indonesia. Penjelasan rinci kesiapan nanti bisa ke pimpiÂnan. Pada intinya, kami meÂnyambut baik,†kata dia, Selasa (5/1/2016) malam.
Terpisah, Kadis Koperasi dan UKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, mengatakan, keÂbijakan penurunan suku bunga KUR ini tentunya akan menjadi kabar gembira bagi pengusaha kecil dan menengah di Bogor. “Sejauh ini memang banyak keluhan dari pengusaha kecil terkait bunga pinjaman modal yang tinggi. Namun, pengguna KUR ini memang sudah tinggi, ada sekitar 70 persen dari UKM di Bogor memanfaatkan fasiliÂtas ini,†kata dia.
Yudha juga menyatakan siap menjembatani perbankan untuk mendorong KUR smapai ke tingkat bawah. “Ini kebijakan yang sangat positif tentunya. Pengusaha-pengusaha baru akan muncul,†tandasnya. (*)