Untitled-10PEMERINTAH menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9% mulai 4 Januari 2015, dari sebelumnya sebesar 12% per tahun. Pemerintah juga menargetkan bisa menyalurkan KUR sebesar Rp 100 triliun-Rp 120 triliun di tahun 2016.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Saat ini, bank pelaksana KUR baru ada 3 bank pemerintah yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Selain itu, ada 2 BPD Kalimantan Barat dan Nusa Tengga­ra Timur (NTT) serta 2 bank swasta (Maybank dan Sinarmas Bank) khusus untuk penyalur KUR TKI.

Pemerintah ingin banyak bank ikut menyalurkan KUR agar bisa merata dinikmati seluruh masyarakat Indonesia yang memang membutuhkan. Ke depan dibuka kesempatan untuk bank swasta dan BPD.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kemen­terian Koperasi dan UKM RI, Braman Setyo dalam konfer­ensi persnya di kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/1/2016). “Komite kebijakan minta Otoritas Jasa Keuangan agar bank pelaksana bisa bertam­bah. Semakin banyak bank penyalur, bisa makin merata. Sementara ini ada 7 bank existing,” sebut dia.

Namun, ada syarat agar bank bisa menyalurkan KUR, yaitu kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5%, dan portofolio kredit usaha mikro kecil di atas 5%.

Diperkirakan, di perten­gahan 2016 segera diputuskan bank penyalur tambahan untuk KUR 2016 lebih banyak untuk pemerataan penyaluran kepada debitur masing-masing bank.

Penambahan bank penyalur khususnya bank yang pernah menyalurkan KUR terdapat 11 BPD yang memiliki kinerja baik dengan NPL KUR kurang dari 5% pada Desember 2014, yaitu Bank Nagari, Bank Jateng, Bank Kalsel, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Bali, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank NTB dan BPD DIY.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Sebelas bank tersebut saat ini sedang dievaluasi kesehatan bank-nya oleh OJK dan dalam waktu dekat akan diumum­kan sebagai penyalur KUR. Demikian juga penambahan perusahaan penjaminan KUR diusulkan perusahaan penjami­nan kredit daerah dan perusa­haan penjaminan syariah yang memenuhi syarat Jamkrida Jateng, Jamkrida Riau, Jamkrida Babel, Jamkrida Sumsel, dan Jamkrindo Syariah. Lima peru­sahaan perjanjian ini telah di­rekomendasikan OJK.

Bagi koperasi dan BPR atau lembaga keuangan non bank lainnya dapat melakukan pe­nyaluran KUR dengan linkage channeling, artinya penyaluran KUR melalui lembaga link­age (lembaga linkage berhak mendapat fee sesuai kesepaka­tan bisnis).

Percepatan penyaluran KUR 2016 diperlukan penamba­han bank penyalur dan perusa­haan penjaminan untuk ke de­pannya. Untuk bank penyalur KUR (BPD dan bank swasta) hal ini harus sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penambahan perusahaan penjamin KUR seperti Jam­krida. Saat ini, ada 16 Jamkrida dan perusahaan penjaminan syariah. Ini juga sesuai reko­mendasi OJK. Penambahan lembaga keuangan non bank (perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura) se­bagai penyalur KUR ini masih sebagai pilot project di awal tahun 2016, kalau pun sukses nantinya akan ditambah sele­bar-lebarnya untuk lembaga keuangan non bank lainnya seperti Adira Finance.

“Nantinya dalam waktu dekat, OJK akan keluarkan bank-bank yang akan dinilai kesehatannya. Akan diputus­kan. Kriteria adalah NPL-nya. Usaha khusus mikro kecil, ha­rus di bawah 5%. Portofolio di bawah 25%. Dua syarat ini yang dievaluasi apakah bank itu bisa mengikuti program pengaturan KUR,” jelas Bram.

Tidak semua masyarakat bisa menerima KUR. Bram menyebutkan, calon penerima KUR di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (5 sektor usaha). “Lima sektor, industri, pertanian, perdagangan ter­kait, industri pengolahan, peri­kanan, dan peternakan. Dan dibuka industri jasa,” sebut dia.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Selain itu, calon tenaga ker­ja Indonesi yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, ang­gota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasi­lan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia.

Selain itu, TKI yang purna bekerja di luar negeri, dan pe­kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Beri­kan peluang bagi calon tenaga kerja yang mau kerja di luar negeri. Calon pekerja magang bisa dapatkan KUR. Anggota keluarga karyawati yang beker­ja tetap. Misal, saya pegawai tetap, istri saya bisnis. Dulu nggak boleh, dianggap kredit konsumen. Sekarang diperbo­lehkan,” jelasnya.

Bogor Sambut Gembira

Asisten Manajer Pemasa­ran Dana (AMPD) BRI Cabang Bogor, Linda Christanti Nussy SH, mengatakan, pihaknya siap menyambut baik kebijakan baru Kementerian UKM dan Koperasi ini. “Yang jelas, ini kebijakan bagus untuk menum­buhkan usaha mikro menengah di Indonesia. Penjelasan rinci kesiapan nanti bisa ke pimpi­nan. Pada intinya, kami me­nyambut baik,” kata dia, Selasa (5/1/2016) malam.

Terpisah, Kadis Koperasi dan UKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, mengatakan, ke­bijakan penurunan suku bunga KUR ini tentunya akan menjadi kabar gembira bagi pengusaha kecil dan menengah di Bogor. “Sejauh ini memang banyak keluhan dari pengusaha kecil terkait bunga pinjaman modal yang tinggi. Namun, pengguna KUR ini memang sudah tinggi, ada sekitar 70 persen dari UKM di Bogor memanfaatkan fasili­tas ini,” kata dia.

Yudha juga menyatakan siap menjembatani perbankan untuk mendorong KUR smapai ke tingkat bawah. “Ini kebijakan yang sangat positif tentunya. Pengusaha-pengusaha baru akan muncul,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================