BOGOR TODAY – KomanÂdan Korem (Danrem) 061/ Suryakencana, Kolonel Kav Eko Susetyo bersilahturahmi dengan Walikota Bogor Bima Arya, Kamis (21/4/2016), di Ruang Bogor Green Room, Balaikota Bogor. SilahturahÂmi ini sebagai perkenalan Danrem Eko Susetyo yang baru di tempatkan di Kota Bogor. Tak hanya sekadar berbincang, Walikota berÂsama Danrem melakukan tinjauan ke Pasar Mawar.
Tinjauan langsung ke Pasar Mawar (Pasar Asem) untuk melihat kondisi pasÂar mawar yang masih diÂhuni PKL dan kotor dengan sampah. Turut hadir KoÂmandam Kodim (Dandim) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meÂlalui Satpol PP sudah berkaÂli-kali membenahi kawasan tersebut agar bebas PKL. Namun, PKL masih terus membandel dan tetap berÂjualan. Hal ini yang turut diÂperhatikan Danrem Eko SuÂsetyo. Pihaknya segera akan bersinergi dengan Pemkot Bogor benahi PKL.
Bima Arya menjelasÂkan Danrem ingin bersinÂergi dengan Pemkot Bogor terkait program prioritas yakni kemacetan, PKL dan kebersihan. Sebagai titik pertama pilot project diÂpilih kawasan seputran Pasar Mawar, ex-Bioskop Presiden dan jalan MA. SalÂmun. “Kerja sama ini lewat penempatan personil untuk menjadi kawasan tersebut agar tetap steril dan tidak kumuh dengan PKL,†pungÂkas Bima.
Sesuai dengan RPJMD Kota Bogor tahun 2015-209, strategi secara umum dalam penataan PKL adalah menÂgalokasikan ruang untuk kegiatan sektor informal dengan startegi, yaitu menÂciptakan ruang ekonomi yang memfasilitasi ekonomi tradisional.
Penataan PKL dilakÂsanakan melalui : menemÂpatkan sektor informal di lokasi yang direncanakan, menata kawasan yang diÂmanfaatkan untuk kegiatan sektor informal, membatasi pemanfaatan ruang terbuka publik untuk kegiatan sektor informal dengan pebatasan area dan pengaturan waktu berdagang, mengoptimalkan fungsi pasar untuk mengakoÂmodir kebutuhan ruang sekÂtor informal, mengintegrasiÂkan kegiatan sektor formal dan sektor informal, meliÂbatkan pemangku kepentinÂgan dalam menjaga fasilitas publik agar tidak digunakan untuk kegiatan sektor inforÂmal dan mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk mengalokasikan ruÂang bagi kegiatan sektor inÂformal.
(Hendi Novian)