Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan PT Freeport Indonesia melakukan eksor minerÂal mentah mendapat kritik tajam dari Komisi VII DPR. Pasalnya, KeÂbijakan yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said ini sangat tak adil karena justru melarang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan hal serupa dengan Freeport.
Padahal, Antam adalah peruÂsahaan nasional yang sahamnya dimiliki negara, sedangkan FreeÂport dimiliki oleh asing. Sudirman pun dituding lebih mengistimeÂwakan perusahaan asing seperti Freeport ketimbang BUMN.
Menjawab kritik tersebut, Sudirman dengan tegas membanÂtah dirinya memperlakukan FreeÂport sebagai anak emas. Dia meÂnyatakan bahwa semua kebijakan dibuatnya untuk semua pelaku usaha, tidak untuk menguntungÂkan perusahaan tertentu.
Antam tidak mendapat izin ekspor mineral mentah karena mineral yang ditambangnya berÂbeda dengan Freeport. Mineral yang diproduksi Antam adalah nikel, sedangkan Freeport memÂproduksi emas dan tembaga. Nikel tidak menghasilkan konsenÂtrat seperti halnya tembaga.
“Nikel tidak termasuk produk yang menghasilkan konsentrat,†kata Sudirman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Perbedaan perlakuan terjadi karena perbedaan komoditas minÂeral yang dihasilkan, bukan disÂkriminasi terhadap perusahaan nasional. “Bukan karena Antam peÂrusahaan nasional, tapi karena koÂmoditinya tidak termasuk kategori yang menghasilkan konsentrat,†tandasnya.
Tak Bebani Masyarakat
Menteri ESDM bersama jajaran Eselon I Kementerian ESDM mengÂgelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Pada kesempatan ini, Sudirman menegaskan, Dana KetÂahanan Energi (DKE) tak akan dibeÂbankan kepada masyarakat.
“Tidak ada niat untuk menghimÂpun dana dari masyarakat,†terang Sudirman, di tengah rapat kerja denÂgan Komisi VII di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Dia juga menyebutkan, sudah ada alokasi dari beberapa sumber untuk Dana Ketahanan Energi, yang tuÂjuanya adalah untuk mengembangÂkan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
“Sumber pendanaan EBT nantiÂnya didapatkan dari premi penguaÂsaan fosil (minyak bumi, gas, dan batu bara), dana dan penggunaan bahan bakar fosil, APBN, dan hibah,†jelas Sudirman.
Pemanfaatan Dana Ketahanan Energi nantinya dibagi ke beberÂapa sektor energi, termasuk EBT yang tengah dikebut Kementerian ESDM. “Pemanfaatan DKE nantinya dibagi ke beberapa bagian, seperti Program Indonesia Terang untuk 12.659 desa, insentif pengusahaan EBT, konservasi energi, peningÂkatan SDM dan Ristek, serta dana stabilisasi BBM,†jelas Sudirman, di tengah paparannya kepada Komisi VII, DPR RI.
Pihaknya juga berharap adanÂya dukungan dari Komisi VII DPR untuk meningkatkan investasi di bidang EBT. “Dengan ini mudah-mudahan kita bersama sama bisa didukung oleh Komisi VII supaya market bisa lihat keseriusan kita. Dengan ini investasi di bidang energi baru terbarukan jadi berÂgairah,†tutup Sudirman.
(Alfian M|dtc)