Untitled-8Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan PT Freeport Indonesia melakukan eksor miner­al mentah mendapat kritik tajam dari Komisi VII DPR. Pasalnya, Ke­bijakan yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said ini sangat tak adil karena justru melarang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan hal serupa dengan Freeport.

Padahal, Antam adalah peru­sahaan nasional yang sahamnya dimiliki negara, sedangkan Free­port dimiliki oleh asing. Sudirman pun dituding lebih mengistime­wakan perusahaan asing seperti Freeport ketimbang BUMN.

Menjawab kritik tersebut, Sudirman dengan tegas memban­tah dirinya memperlakukan Free­port sebagai anak emas. Dia me­nyatakan bahwa semua kebijakan dibuatnya untuk semua pelaku usaha, tidak untuk menguntung­kan perusahaan tertentu.

Antam tidak mendapat izin ekspor mineral mentah karena mineral yang ditambangnya ber­beda dengan Freeport. Mineral yang diproduksi Antam adalah nikel, sedangkan Freeport mem­produksi emas dan tembaga. Nikel tidak menghasilkan konsen­trat seperti halnya tembaga.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

“Nikel tidak termasuk produk yang menghasilkan konsentrat,” kata Sudirman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Perbedaan perlakuan terjadi karena perbedaan komoditas min­eral yang dihasilkan, bukan dis­kriminasi terhadap perusahaan nasional. “Bukan karena Antam pe­rusahaan nasional, tapi karena ko­moditinya tidak termasuk kategori yang menghasilkan konsentrat,” tandasnya.

Tak Bebani Masyarakat

Menteri ESDM bersama jajaran Eselon I Kementerian ESDM meng­gelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Pada kesempatan ini, Sudirman menegaskan, Dana Ket­ahanan Energi (DKE) tak akan dibe­bankan kepada masyarakat.

“Tidak ada niat untuk menghim­pun dana dari masyarakat,” terang Sudirman, di tengah rapat kerja den­gan Komisi VII di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Dia juga menyebutkan, sudah ada alokasi dari beberapa sumber untuk Dana Ketahanan Energi, yang tu­juanya adalah untuk mengembang­kan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“Sumber pendanaan EBT nanti­nya didapatkan dari premi pengua­saan fosil (minyak bumi, gas, dan batu bara), dana dan penggunaan bahan bakar fosil, APBN, dan hibah,” jelas Sudirman.

Pemanfaatan Dana Ketahanan Energi nantinya dibagi ke beber­apa sektor energi, termasuk EBT yang tengah dikebut Kementerian ESDM. “Pemanfaatan DKE nantinya dibagi ke beberapa bagian, seperti Program Indonesia Terang untuk 12.659 desa, insentif pengusahaan EBT, konservasi energi, pening­katan SDM dan Ristek, serta dana stabilisasi BBM,” jelas Sudirman, di tengah paparannya kepada Komisi VII, DPR RI.

Pihaknya juga berharap adan­ya dukungan dari Komisi VII DPR untuk meningkatkan investasi di bidang EBT. “Dengan ini mudah-mudahan kita bersama sama bisa didukung oleh Komisi VII supaya market bisa lihat keseriusan kita. Dengan ini investasi di bidang energi baru terbarukan jadi ber­gairah,” tutup Sudirman.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================