rupiah-naikJAKARTA,TODAY—Pemerintah akan menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 Oktober 2016. Saat ini, Pemerintah masih melakukan perhitungan hingga 25 September 2016 sebelum menetapkan apakah harganya tetap, naik atau turun.

“Kita sudah punya formula per tiga bulan, sekarang kita lihat tiga bulan ini (Juli hingga September) hingga 25 September baru kita tetapkan pada tanggal 1 Oktober nanti,” tutur Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2016).

Wirat mengatakan, keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga BBM setiap tiga bulan, memiliki risiko plus dan minus. Untuk itu, akan dilakukan audit oleh BPK atau BPKP. Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Harga ini sudah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Sementara untuk harga Premium atau jenis bensin RON 88 ditetapkan Rp 6.450 per liter. Ini juga sudah termasuk PPN dan PBBKB. Dalam hal ini, PPN dibebankan sebesar 10%, sedangkan PBBKB sebesar 5% dari komposisi harga.

Wiratmaja menuturkan pemerintah mencermati pergerakan tiga instrumen yakni harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar serta besaran inflasi. Namun dia belum bisa membeberkan rincian ketiga instrumen tersebut. Wiratmaja hanya menyebut ada sedikit perubahan untuk harga minyak, kurs dan inflasi. “Dari harga minyak dunia kita hitung semuanya. Premium turun, Solar naik. Kisarannya antara Rp 300 per liter sampai Rp 500 liter, itulah fluktuasinya. Naik turunnya rata-rata sekitar segitu,” ujarnya.

Namun Wiratmaja menuturkan hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan. Ada tidaknya perubahan harga sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Harga nanti kita diskusikan dulu ke Pak menteri. Nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Penyesuaian harga BBM sebelumnya dilakukan pada April 2016 kemarin. Harga Premium ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter atau turun Rp 500 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 6.950 per liter. Kemudian harga Solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter atau turun Rp 500 per liter yang sebelumnya sebesar Rp 5.650 per liter. Sedangkan untuk harga minyak tanah tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 2.500 per liter.

Apabila merujuk pada evaluasi per tiga bulan maka seharusnya pada Juli kemarin ada penyesuaian harga BBM. Namun pemerintah memilih tidak melakukan revisi harga jual BBM. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi yang dihadapi masyarakat. Pasalnya Juni-Juli kemarin merupakan masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Fitri.(Yuska Apitya/dtk)

 

============================================================
============================================================
============================================================