Untitled-11BOGOR TODAY – Indonesian Corruption Watch (ICW) turun gunung. Mereka mulai mengu­ber data kekayaan 39 anggota DPRD Kota Bogor yang diduga bermasalah. Ke-39 legislator itu tak mau menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, men­gatatakan, pihaknya akan men­erjunkan ratusan auditor inter­nal ICW untuk melacak semua kekayaan anggota dewan di Kota Hujan. “Kami siapkan tim untuk sesegara mungkin men­cari data yang harus dibawa ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan yang kami ajukan itu, PPATK yang akan mem­proses dan berkoordinasi den­gan KPK,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Terpisah, Asisten Ombud­man Republik Indonesia (ORI), Andi, menjelaskan, LHKPN merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang-un­dang, karena itu, jika ada peja­bat negara menolak melapor­kan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap tidak taat hukum dan sudah menced­erai perasaan masyarakat.

“39 anggota DPRD Kota Bogor tidak hanya melanggar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah jabatan yang memiliki konsekuensi hu­kum dan administrasi. Beber­kan aja ke publik, mana yang tidak mau menyerahkan LH­KPN. Berarti periode berikut­nya jangan dipilih,” tegasnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Merujuk pada Undang- Un­dang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Neg­ara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bo­gor, Zenal Abidin, mengatakan, untuk LHKPN saat dirinya mencalonkan sebagai anggota DPRD Kota Bogor di dalam tu­buh partai Gerindra sendiri, sudah menyerahkan. “Namun semenjak saya mencabat seb­agai anggota DPRD Kota Bogor, belum ada intruksi untuk me­nyerahkan LHKPN ke KPK baik dari pimpinan maupun for­mulir yang diberikan Sekwan DPRD Kota Bogor. Apalagi saya anggota baru disini,” akunya, saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================