JAKARTA TODAY – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SE ini menegaskan kalau mudik dilarang, tetapi sejumlah orang yang terkait langsung dengan COVID-19 tetap diperbolehkan bepergian. “Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020). “Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” imbuh Doni. Doni menyebut kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi Corona juga harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya yakni izin dari atasan.
BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23
============================================================
============================================================
============================================================