JAKARTA TODAY- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia selepas tidak diperbolehkannya lagi ekspor konsentrat terbilang tidak begitu signifikan. Menurut data Kementerian ESDM, sejauh ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut baru melakukan PHK atas 29 tenaga kerjanya di Papua.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, data ini dikirim langsung oleh perusahaan, di mana 29 orang tersebut merupakan karyawan organik Freeport. Menurutnya, pegawai yang terkena PHK adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) dan bukan pegawai berkewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“PHK sebanyak 29 orang ini biasa saja karena ini bagian dari kegiatan operasi. Ini pun juga bukan warga Papua atau warga negara Indonesia di luar Papua,” jelas Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/3).

Selain 29 orang terkena PHK, terdapat pula 522 pegawai perusahaan yhang dirumahkan sementara karena berhentinya aktivitas pertambangan. Angka itu terdiri dari sembilan tenaga kerja lokal dan 513 pegawai dalam negeri yang bukan berasal dari Papua.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Jonan mengatakan, sebagian besar pegawai yang dirumahkan sementara ini adalah tenaga ahli di bidang pertambangan bawah tanah. Menurutnya, Freeport takut jika tenaga-tenaga ahli ini akan berpindah ke perusahaan tambang lain jika di-PHK. Pasalnya, jika nantinya operasional Freeport kembali normal, perusahaan bisa saja kewalahan mencari pengganti para tenaga ahli ini.

============================================================
============================================================
============================================================