BOGOR TODAY – Rusaknya jalan raya di Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ternyata sudah terdengar ditelinga Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamantri. Namun, pihak pemdes nampaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran status jalannya bukanlah status jalan desa melainkan jalan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. Meski begitu, Pemerintah Desa mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke dinas terkait malalui cabang PU Bina Marga. Hal ini diungkapkan Pjs Kepala Desa Sukamantri, Oba Maryadi saat dikonfirmasi BogorToday, Selasa (30/6/2020). “Itukan tracking atau status jalannnya Pemda dari mulai Nyalindung, Pondok Bitung termasuk jalan yang ada di depan kantor desa. Jadi, itu kewenangannya Pemda Kabupaten Bogor termasuk pengurusannya, bukan ranahnya desa,” kata Oba Maryadi kepada BogorToday. Pria yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Tamansari itu menuturkan, anggaran yang ada di desa hanya ada ratusan juta dan itu pun diperuntukannya untuk pembangunan infrastruktur jalan desa. Sedangkan untuk jalan yang stastusnya jalan Pemda membutuhkan milyaran rupiah, sehingga yang punya kewenangan ialah pemda melalui Dinas PUPR.
BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah
============================================================
============================================================
============================================================