JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal pemberian grasi ke eks Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga faktor kemanusiaan.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

“Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.

Jokowi kembali menegaskan haknya untuk memberikan grasi sesuai amanat negara. Jokowi mengatakan tidak semua grasi dikabulkannya.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

“Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul,” ujar Jokowi.

============================================================
============================================================
============================================================