BOGOR, TODAY – Kejaksaan Negeri CibÂinong dan Polres Bogor lepas tangan atas dugaan salah tangkap terhadap Taufik (47), yang diduga sebagai pemilik 3,8 ton yang diamankan Polsek Babakan Madang di Rest Area Sentul beberapa waktu lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto pun setali tiga uang dengan LumumÂba. Ia mengatakan, Taufik dibebaskan demi hukum lantaran berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap (P 19).
“Kan masa penahanannya sudah habis. Makanya demi hukum, dibebasÂkan. Kalau kenapa P 19, tanyakan ke KeÂjari,†tukas Suyudi, Senin (21/12/2015).
Ia menambahkan, Taufik sempat diÂtahan 100 hari sebelum dibebaskan lanÂtaran berkas perkaranya beberapa kali di P 19 kan oleh Kejari Cibinong. “Ya kami masih terus ikuti arahan dari Kejari soal kasus ini,†tambahnya.
Sumber Bogor Today menyebutkan, ganja yang belum dimusnahkan Polres Bogor, lantaran belum ada tersangka dalam kasus ini.
Data yang dihimpun Bogor Today, dalam UU 22 Tahun 1997 Tentang NarkoÂtika Pasal 62 ayat 3 huruf c bahwa pemusÂnahan narkotika dilakukan dengan pemÂbuatan berita acara yang harus memuat keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika.
“Lagi pula, kalau dipaksakan Taufik jadi tersangka, dia bisa terjerat hukuman mati atau seumur hidup. Makanya Kejari tidak mau main-main harus benar-benar valid,†ujar sumber itu.
Saat dimintai keterangan terkait P 19 kasus Taufik disela peringatan Hari Anti Korupsi beberapa waktu lalu, Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan enggan memberi keterangan.
“Karena ini Hari Anti Korupsi dan itu (P19, red) mengenai pidana umum, nanti saja saya menjawabnya. Karena diluar konteks,†ujar Lumumba.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Dewi memÂbenarkan jika berkas TP dinyatakan P 19 oleh Kejari Cibinong. Namun, Yuni engÂgan memberi keterangan apa-apa saja yang dianggap kurang oleh korps AdÂhyaksa.
“Ya memang P 19. Tapi nanti deh. Saya sedang diluar kota,†kilah Yuni saat dihubungi via telepon, Kamis (10/12/2015).
Ditanyakan kelengkapan tonase ganÂja tersebut, Yuni mengaku barang bukti ganja dan truk fuso yang digunakan unÂtuk mengangkutnya masih terparkir di Mapolres Bogor.
“Belum dimusnahkan. Masih ada kok barangnya. Saya juga masih mengejar fuso yang lari ke Aceh nih,†timpal Yuni.
(Rishad Noviansyah)