Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Tarif tol dalam kota nail mulai 1 November. Perubahan tarif jalan be­bas hambatan ini lebih cepat dari informasi se­belumnya bahwa kenaikan akan diberlakukan 1 Januari 2016.

Direktur Operasional PT Jasa Marga (Perse­ro) Christianto Priambodo mengatakan, kenai­kan tarif ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (PUPR).

“Hari ini kami sudah menerima su­rat keputusan dari Menteri PUPR terkait keputusan penyesuaian tarif jalan tol 507/KPTS/M/2015. Dalam surat kepu­tusan ini, BUJT akan menyesuaikan tarif mulai berlaku 1 November,” ujar Chris­tianto dalam konferensi pers di Kantor Pusat, Jasa Marga, Jumat (30/10/2015).

Ia menjelaskan, ada 15 ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tar­if mulai 1 November 2015. “Dari 15 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif, 11 diantaranya dikelola Jasa Mar­ga, sisanya dikelola oleh perusahaan lainnya,” katanya.

Data yang dihimpun, pember­lakuan 1 November 2015 ini lebih cepat dari rencana pemerintah sebelumnya yang mengatakan bahwa meski Surat Keputusan Penyesuaian tarif telah di­tandatangani pada Oktober 2015 na­mun baru bisa berlaku efektif pada 1 Januari 2015.

Soal penerapan tarif baru jalan tol yang lebih cepat ini belum bisa dijelaskan oleh Kementerian Peker­jaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasalnya, dalam paparan media ini tak dihadiri oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau pun Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Dalam acara pengumuman atau so­sialisasi penyesuaian tarif tol ini hanya dihadiri oleh petinggi perusahaan-perusahaan investasi Jalan Tol dan pe­rusahaan Pengelola atau Badan Usaha Jalan Tol (BPJT).

Diantaranya adalah PT Bintaro Ser­pong Damai, PT Marga Utama Nusantara, PT Marga Mandala Sakti, PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citramarga Nusantara. “Mengenai izin penerapan ini sepenuh­nya adalah kewenangan Pemerintah. Tapi Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif ini sudah ditandatangani oleh Pak Menteri PUPR tertanggal 28 Oktober 2015. Di SK itu tercantum juga tanggal efektifnya tanggal 1 November,” katanya.

Ada pun 15 ruas jalan tol yang men­galami penyesuaian tarif adalah Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Ja­lan Tol Jakarta- Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C, Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Adal pula Jalan Tol Palilmanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan- Medan- Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Ta­hap I dan II, Pondok Aren-Bintaro Via­duct-Ulujami dan Bali-Mandara.

Terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa pemerintah punya pertimbangan sendiri mengenai hal terse­but. “Jadi begini. Kami memperhitungkan keseimbangan antara investasi yang di­lakukan investor dengan kepentingan ma­syarakat. Ini adalah satu yang harus kita fikirkan,” kata Herry, Jumat (30/10/2015).

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Terlebih, kata dia, saat ini Pemer­intah sedang menggalakan program pembangunan 1000 km jalan tol hing­ga tahun 2019. Sehingga, para investor harus mendapat kepastian haknya ter­penuhi sebagai stimulus agar program 1.000 km jalan tol bisa terlaksana.

“Pertama, kita punya 1.000 km yang mau kita bangun 5 tahun ke de­pan. Kenaikan ini untuk memberikan kenyamanan ke pada investor dapat menjalankan tugasnya menjalankan pembangunan,” jelasnya. “ Seribu kilometer ini kan ditangani dengan skema BUT (Build Operate Transfer). Untuk membangun itu kan investor butuh investasi. Kan modal (investasi) dikembalikannya dengan pendapatan. Ini (kenaikan tarif) memberikan kepas­tian bahwa hak mereka terpenuhi (naik setiap dua tahun),” pungkas dia.

Kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dijamin dalam Undang-undang. Di antaranya tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pen­gusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilaku­kan masing-masing operator. Sebagai patokan awal waktu penetapan diatur setiap dua tahun sekali sejak PPJT ruas tol yang bersangkutan ditandatangani.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================