Untitled-22LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Paledang kebobolan. Tujuh narapidana melarikan diri dengan cara menggergaji teralis. Ironisnya, kaburnya para napi tersebut terjadi sehari setelah dilakukannya razia besar-besaran terhadap penghuni Lapas Kelas IIA ini.

AGAM IMAD|ABDUL KADIR
[email protected]

Seperti diketahui, Lapas Kelas IIA Paledang Bogor melakukan razia besar-besaran terhadap para penghuninya pada Sabtu (12/3/2016). Namun sehari kemudian, yakni Mingu (13/3/2016) dini hari tujuh orang narapidana berhasil melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi jendela belakang kamar tahanan. Ketujuh napi yang berhasil mempermalukan Kalapas itu meru­pakan penghuni Kamar 13. Mereka merupakan tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Seba­gian merupakan terpidana narkoba.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, mereka kabur melalui jendela beru­kuran 50×40 centimeter (cm). Pada saat bersamaan, diketahui pen­jagaan sedang lengah dan kamera pengawas rusak.

“Kamar itu diisi oleh 20 orang, tujuh di antaranya melarikan diri dengan cara menggergaji jendela bagian atas kamar. Kemudian mer­eka mengarah ke pos tiga yang tidak dijaga petugas,” jelasnya.

Karena enjagaan lengah, tujuh warga binaan dengan leluasa ber­hasil kabur memanjat tembok be­lakang Lapas tersebut menggunak­an tali dari kain sarung.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

“Pada saat itu pos tiga sedang tidak dijaga. Biasanya masing-mas­ing pos dijaga empat orang, namun saat kejadian hanya dua orang petu­gas. Mungkin pas mereka kelelahan, napi itu kabur,” kata Agus.

Sebetulnya, ada delapan napi yang berusaha melarikan diri. Na­mun satu napi berhasil ditangkap petugas Lapas saat hendak meman­jat dinding belakang penjara seting­gi 4 meter itu. “Satu orang yang ber­hasil diamankan ini sedang dimintai keterangan,” kata dia.

Sementara tujuh napi yang suk­ses kabur itu masih dalam pengeja­ran petugas Kepolisian Resor Bogor Kota dan Lapas LP Paledang. “Be­berapa saat napi kabur, Kalapas lang­sung menghubungi kepolisian untuk meminta bantuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Polisi Sektor Bogor Tengah, Kompol Pra­setyo Purbo membenarkan kasus pembobolan Lapas Paledang. “Iya benar, tadi ada petugas dari Lapas Paledang meminta bantuan kepada kami untuk mengejar napi yang ber­hasil kabur dari tahanan,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan bergerak dengan cepat meminta keterangan sejum­lah pihak yang terkait dengan ka­burnya para narapidana ini.

“Kita akan mintai keterangan dari berbagai pihak untuk mengeta­hui gerak-gerik para napi kabur ke arah mana. Kita akan pantau dan amankan lokasi-lokasi yang akan didatangi oleh para napi tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Ketujuh napi yang berhasil ka­bur antara lain Amirudin alias Amir (36) kasus pembunuhan, Indra Setiawan alias Alex (28) kasus nar­koba, Ade Muchtamil alias Ade (34) kasus narkoba, Saeful (23) kasus narkoba, Casrudin alias Tata (36) kasus pencurian, Ramli (30) kasus pencurian, dan Andre Andriansyah (21) kasus penganiyaan.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kementerian Hukum dan HAM bersama polisi masih mengejar 7 narapidana yang kabur dari Lapas Paledang.

“Jajaran Kemenkum HAM, ter­masuk diantaranya Ditjen PAS, Divisi PAS Kanwil Jawa Barat serta Kalapas Paledang saat ini telah bekerjasama dengan aparat ke­polisian dan keamanan lain untuk mengejar 7 napi yang belum dite­mukan,” ujar Kepal Sub Direktorat Komunikasi Ditjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, Minggu (13/3/2016).

Untuk mencegah terulangnya kejadian, pihak Ditjen PAS sudah memerintahkan pengetatan pemer­iksaan dan penjagaan khususnya di Lapas Paledang. “Kami percaya akan segera menemukan mereka karena kami bekerja secara cepat, akurat, dan terukur. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” imbuhnya.

Akbar berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tujuh napi dapat membantu memberi­kan informasi. “Namun masyarakat yang membantu menyembunyikan atau menghambat tugas aparat ke­amanan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================