073109800_1410409810-obat_ilegalBOGOR, TODAY — Badan Pen­gawas Obat dan Makanan Re­publik Indonesia (BPOM RI) menggerebeg sebuah gudang dan pabrik pengolahan jamu berbahan kimia berbahaya di Kampung Jampang, RT 01/05, Desa Kemang, Kabupaten Bo­gor, Selasa (2/2/2016). Dari penggrebegan, petugas men­gamankan ratusan ribu botol jamu cair dan serbuk siap edar.

Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI, Hendri Siswadi men­gatakan, penggerebegan terse­but berawal dari maraknya peredaran depot jamu yang menjual berbagai produk jamu tidak terdaftar atau ilegal.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat banyaknya produk jamu yang ilegal. Setelah kami telusuri lebih lanjut, akhirnya kami temukan pabrik ini,” kata Hendri. Penggerebegan sendi­ri dilakukan setelah melakukan pengin­taian sekitar satu bulan lamanya.

Kata dia, selain tidak terdaftar dalam BPOM RI produk jamu di pabrik tersebut juga mengandung bahan kimia seperti Fenilbutazon dan Sildenafil yang sedianya merupakan bahan pembuatan obat-obatan penghilang rasa sakit.

“Bahan kimia tersebut sangat ber­bahaya jika dicampurkan ke bahan-bahan pembuatan jamu, apalagi tanpa takaran atau asal-asalan. Bila terus dikonsumsi bisa menimbulkan gagal ginjal, jantung berdebar, hingga darah tinggi,” paparnya.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Hendri menjelaskan bahwa keten­tuan jamu tidak diperkenankan meng­gunakan bahan kimia. Ia menduga pencampuran bahan kimia tersebut ber­tujuan agar jamu yang diolah memberi­kan efek atau reaksi yang cepat kepada konsumen yang umumnya kelas bawah.

“Jamu yah Jamu biasanya herbal. Tidak menggunakan bahan kimia. Rata-rata jamu yang diproduksi di pabrik ini mengobati pegal linu yang biasanya di­perdagangkan di pasar tradisional atau kedai jamu,” jelasnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ratusan ribu botol jamu dari 17 item, beberapa alat produksi dan bahan baku pembuatan jamu, totalnya ditaksir Rp 6 miliar lebih.

Selain itu, petugas juga menga­mankan 3 orang pengawas gudang yak­ni JH, PN, dan AN dan 50 orang sebagai pekerja produksi jamu dan alat penge­mas. “Kami masih mintai keterangan lebih lanjut kepada mereka terkait prduksi jamu tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Pekan lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar 50 obat tradisional dan suple­men kesehatan bagi pria yang men­gandung Bahan Kimia Obat (BKO).

BPOM mengindentifikasi, didalam jamu dan obat tradisional tersebut, mengandung bahan kimia obat yang didominasi oleh sildenafil dan turunan­nya (98,5%). “Kami telah menemukan obat tradisional dan suplemen kesehat­an bagi pria, teridentifikasi didalamnya mengandung sildenafil dan turunan­nya. Kandungan sildenafil ini dapat me­nimbulkan efek kehilangan penglihat­an dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan sampai kematian,” ujar Kepala BPOM, Roy Sparingga.

Dari 50 obat tradisional dan suple­men kesehatan yang ditemukaan itu, 25 di antaranya merupakan produk tidak terdaftar (illegal) serta beberapa produk asing.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

DAFTAR MERK JAMU DAN OBAT BERBAHAYA

============================================================
============================================================
============================================================