BOGOR, Today – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menduÂkung langkah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) untuk memasukkan daftar hiÂtam para penyedia jasa yang tidak mampu menyelesaikan paÂket proyek tahun ini.
“Aturannya kan, penyedia jasa konstruksi yang tak sanggup menyelesaikan tanggung jawÂabnya hingga masa kontrak beÂrakhir harus diblacklist,†tegas Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi, Jumat (18/12/2015).
Menurutnya, penyebab terÂlambatnya penyelesaian peÂkerjaan fisik di DBMP, selain lelang yang terlambat, keputuÂsan Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) yang memenangkan perusahaan dengan penawaran terendah juga ikut andil.
“Ada beberapa paket proyek di Bina Marga yang harÂganya dibanting mulai dari 15 hingga 20 persen. Ini kan tak masuk akal, tapi kenapa KLPBJ memenangkan merÂeka. Padahal dalam prinsip lelang, penawar terendah tiÂdak otomatis harus dijadikan pemenang,†ungkapnya.
Komisi III, kata Wawan, muÂlai pekan depan akan meninjau proyek-proyek peningkatan jaÂlan yang diperkirakan pada SeÂlasa 22 Desember mendatang tidak akan rampung.
“Kita akan mendesak Bina Marga dan Pengairan untuk melaporkan perusahaan yang tak sanggup menyelesaikan kontraknya ke Lembaga KebiÂjakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), agar peÂrusahaan tersebut tidak bisa mengikuti pelelangan proyek pemerintah di seluruh IndoÂnesia,†katanya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Edi Wardhani menÂgungkapkan, dari 305 paket proyek dengan total Rp 500 milÂiar, ada tiga proyek peningkatan jalan yang tak akan rampung. “Perusahaan yang terbukti tak mampu menjalankan amanat kontrak pastinya akan kita blacklist atau dimasukan kedalam daftar hitam,†teÂgasnya.
Menurut Edwar, ada tiga paket peningkatan jalan yang diperkirakan tidak akan rampung, 22 DeÂsember merupakÂan batas akhir semua kontrak pekerjaan yang ada di Dinas Bina Marga dan Pengairan. “Dari hitung-hitunÂgan kami ada tiga pekerÂjaan yang tak akan beres,†ujarnya .
(RiÂshad NovianÂsyah)