CIBINONG TODAY – Sejumlah pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, ontrog Kantor Kelurahan Sukahati di Jalan Raya Sukahati, Kabupaten Bogor, Senin (27/4/2020). Mereka menolak bantuan pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19. Dengan alasan sistem standarisasi pendataan warga terdampak Covid-19 tidak jelas. Selain itu, jumlah penerima bantuan tidak sesuai dengan data yang diajukan serta data warga yang mendapat bantuan tidak tepat sasaran. Ketua RW 03, Kelurahan Sukahati, Ruslan berharap untuk kedepan pihaknya meminta pendataan tersebut agar lebih baik lagi, karena ia melihat pihak Kelurahan Sukahati sejak awal tidak serius untuk mendata warga yang terdampak corona virus. Bahkan, pihaknya pun mengaku sebagai pengurus harus menginput langsung untuk mengisi kekosongan yang pada akhirnya terjadi keterlambatan data.
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional
============================================================
============================================================
============================================================