3.Kenaikan-Gaji-PNS-Masih-Tersendat1JAKARTA, Today – Selain me­nerapkan konversi penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari tunai menjadi surat berharga negara, otoritas fiskal akan menghentikan pen­yaluran dana alokasi khusus untuk menekan tingginya dana yang menganggur di daerah akibat rendahnya penyerapan belanja.

Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro mengata­kan penghentian penyaluran tersebut dikenakan pada dae­rah yang realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) per kuartalnya belum mencapai 75% dibarengi adanya dana idle yang tidak wajar di bank.

“Kalau enggak nyerap den­gan benar, DAK tahun anggaran berjalan triwulan berikutnya tidak disalurkan,” tegasnya.

Kondisi ini pada akhirnya membuat pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK se­cara kuartalan kepada pemer­intah pusat. Selain itu, tingkat penyerapan dana tahun angga­ran berjalan akan diperhitung­kan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya.

Kebijakan yang sudah diu­sulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2016 itu, sambungnya, berisiko mengurangi alokasi dana yang ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional tersebut.

Tahun depan, sesuai RAPBN dan Nota Keuangan 2016, dana perimbangan yang selama ini terdiri atas tiga komponen, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan DAK diubah menjadi dua kom­ponen utama yakni dana trans­fer umum (DTU /general pur­pose grant) dan dana transfer khusus (DTK / spesific purpose grant).

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

DTU terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan DTK terdiri atas DAK fisik dan DAK non­fisik. DAK fisik mencakup DAK regular, DAK infrastruktur pub­lik daerah, dan DAK afirmasi. Sementara, DAK nonfisik men­cakup pengalihan beberapa jenis dana yang sebelumnya termasuk dalam pos Dana Transfer Lainnya dan dana pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (dekon/ TP) dari beberapa kemente­rian/lembaga.

Tahun ini, dalam rencana alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2016 senilai Rp710,8 triliun, DAK fisik dan DAK nonfisik direncanakan se­nilai Rp215,26 triliun. Adapun, DTU yang terdiri atas DBH dan DAU diusulkan senilai Rp495,51 triluiun.

Tingginya alokasi DTU terse­but, lanjut dia, akan diikuti dengan pengenaan sanksi kon­versi dana cash menjadi non cash lewat surat berharga ne­gara (SBN). Menurutnya, lang­kah ini juga menjadi salah satu upaya penekanan simpanan dana transfer di bank daerah sehingga tidak memberikan stimulus perekonomian.

Kemenkeu mencatat dalam kurun 2011-2014, dana sim­panan Pemda di bank cender­ung meningkat. Bahkan, po­sisi per akhir Juni 2015 Rp273,5 triliun. Tanpa menyebut nilai per wilayah, Bambang hanya menyebutkan posisi lima be­sar provinsi, kabupaten, dan kota yang menyimpan dananya di bank. “Daerah harus mulai care enggak hanya inflasi tapi juga pertumbuhan ,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Bambang menjelaskan nantinya SBN yang diterbitkan mempunyai tenor 3 bulan non tradeable dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo mela­lui buy back oleh pemerintah. Pencairan, sambung mantan Wamenkeu ini, bisa dilakukan apabila pemda sudah tidak memiliki dana idle atau men­galami kondisi darurat seperti bencana alam.

Dirjen Perimbangan Keuan­gan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo men­gungkapkan kriteria dana idle yang dikonversikan ke SBN yakni dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, de­posito, dan tabungan dengan jumlah melebihi kebutuhan be­lanja APBD selama tiga bulan.

“Misalnya ada kabupaten punya dana simpanan Rp100 miliar. Padahal untuk tiga bu­lan itu misalnya perlu­nya hanya Rp60 miliar, artinya ada kelebihan Rp40 miliar. Penyaluran bulan beri­k u t n y a diganti den­gan SUN,” ujarnya.

P e m ­b e r i a n S B N akan berlangsung terus sampai dana idleberkurang tidak leb­ih dari tiga bulan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, pemda wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan, dan laporan realisasi APBD se­cara bulanan.

Selain mengajukan dalam RAPBN, saat ini juga sudah di­lakukan penyusunan rancan­gan Peraturan Menteri Keuan­gan yang mengatur tata cara pelaksanaan konversi pen­yaluran DAU/DBH ke dalam SBN serta penghentian penyaluran DAK tahun anggaran berjalan. RPMK tersebut, sambungnya, akan segera ditetapkan setelah RUU APBN 2016 disahkan menjadi UU.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================