JELANG berakhirnya Hadi Mulya Asmat dkk, dari jajaran direksi PDAM Tirta Kahuripan, sudah banyak orang yang berebut untuk menduduki kursi ‘dewa air’ di Bumi Tegar Beriman.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Bahkan, untuk memuluskan langkah itu, ada wacana judicial review unÂtuk merevisi PerÂaturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta KaÂhuripan. Terutama pasal dan atau ayat yang mengatur tenÂtang batasan usia calon direksi.
Informasi yangh dihimpun Bogor Today, gugatan itu meÂliputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal perusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas.
Saat dikonfirmasi, SekÂretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar enggan banyak menanggaÂpi. “Lihat hasil kajian dulu. Untuk lebih jelasnya, tanya langsung ke Pak Hadi MuÂlya Asmat (Direktur Utama PDAM, red).†ujarnya.
Ketika dihubungi, Hadi MuÂlya Asmat pun membenarkan adanya pengajuan yudicial review itu. Namun, pria yang telah dua periode menjabat pimpinan PDAM terbaik se-Indonesia versi Persatuan PeÂrusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) itu, engÂgan mengungkap pemohon yuÂdicial review.
“Maaf, kalau itu saya tidak tahu, karena informasi yang saya dapatkan, yang mengajuÂkan itu pengacara,†katanya.
Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan menyesalkan adÂanya uji materi atau judiÂcial review terhadap PerÂda Nomor 7 tahun 2007 itu. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam perda itu telah mendekati kata sempurna.
“Ketentuan yang mengaÂtur soal batas maksimal usia calon dan larangan calon yang memiliki hubungan keluarga seperti dijelaskan dalam pasal 4, dimaksudkan agar proses pemilihan berjalan adil, tanpa merasa ada calon yang dirugiÂkan,†tegasnya.
Perda itu, kata dia, memÂberikan peluang atau kesempaÂtan kepada seluruh warga negÂara Indonesia yang memiliki kompetensi, bersaing secara sehat memperebutkan kursi atau jabatan direksi PDAM yang bakal ditinggalkan Hadi Mulya Asmat dkk.
Namun, Iwan mengaku tak bisa melarang jika ada pihak yang mengajukan uji materi, karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. “Setahu saya, peraturan yang bisa dikabÂulkan Mahkamah Konstitusi unÂtuk dibatalkan atau dicabut, umÂumnya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau ruang lingkupnya luas, tapi lihat saja nanti hasilnya,†pungkasnya.