Untitled-11JELANG berakhirnya Hadi Mulya Asmat dkk, dari jajaran direksi PDAM Tirta Kahuripan, sudah banyak orang yang berebut untuk menduduki kursi ‘dewa air’ di Bumi Tegar Beriman.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bahkan, untuk memuluskan langkah itu, ada wacana judicial review un­tuk merevisi Per­aturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Ka­huripan. Terutama pasal dan atau ayat yang mengatur ten­tang batasan usia calon direksi.

Informasi yangh dihimpun Bogor Today, gugatan itu me­liputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal perusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas.

Saat dikonfirmasi, Sek­retaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar enggan banyak menangga­pi. “Lihat hasil kajian dulu. Untuk lebih jelasnya, tanya langsung ke Pak Hadi Mu­lya Asmat (Direktur Utama PDAM, red).” ujarnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Ketika dihubungi, Hadi Mu­lya Asmat pun membenarkan adanya pengajuan yudicial review itu. Namun, pria yang telah dua periode menjabat pimpinan PDAM terbaik se-Indonesia versi Persatuan Pe­rusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) itu, eng­gan mengungkap pemohon yu­dicial review.

“Maaf, kalau itu saya tidak tahu, karena informasi yang saya dapatkan, yang mengaju­kan itu pengacara,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan menyesalkan ad­anya uji materi atau judi­cial review terhadap Per­da Nomor 7 tahun 2007 itu. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam perda itu telah mendekati kata sempurna.

“Ketentuan yang menga­tur soal batas maksimal usia calon dan larangan calon yang memiliki hubungan keluarga seperti dijelaskan dalam pasal 4, dimaksudkan agar proses pemilihan berjalan adil, tanpa merasa ada calon yang dirugi­kan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Perda itu, kata dia, mem­berikan peluang atau kesempa­tan kepada seluruh warga neg­ara Indonesia yang memiliki kompetensi, bersaing secara sehat memperebutkan kursi atau jabatan direksi PDAM yang bakal ditinggalkan Hadi Mulya Asmat dkk.

Namun, Iwan mengaku tak bisa melarang jika ada pihak yang mengajukan uji materi, karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. “Setahu saya, peraturan yang bisa dikab­ulkan Mahkamah Konstitusi un­tuk dibatalkan atau dicabut, um­umnya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau ruang lingkupnya luas, tapi lihat saja nanti hasilnya,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================