PALEMBANG TODAY – Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menangkap seorang petani berinisial AP (27). AP ditangkap terkait kasus sodomi terhadap seorang anak berusia 10 tahun.

“Seorang petani inisial AP kami tangkap terkait kasus pedofil atau sodomi. Dari kasus ini, korban berusia 10 tahun,” ujar Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Donni Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Dikatakan Donni, pelaku ditangkap pada Senin (30/9), usai melakukan sodomi terhadap korban YR yang tak lain adalah tetanggaya sendiri. Mirisnya, aksi itu dilakukan sudah lebih dari 10 kali sejak awal September 2019.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Keterangan dari pelaku dan korban itu sudah 10 kali dilakukan (sodomi). Tapi masih kami dalami lagi, Karena korban selalu diiming-imingi main playstation,” kata Donni.

============================================================
============================================================
============================================================