JAKARTA TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020. Posko ini dibuat untuk menerima aduan dari pengusaha maupun pekerja tentang pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, posko THR ini tidak hanya dibuat di pusat. Tapi juga akan dibuat di daerah-daerah seperti dinas tenaga kerja di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” ujarnya, Rabu (13/5/2020). Nantinya lanjut Ida, posko Pengaduan THR tahun 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha mulai 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020. “Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id, ” jelasnya.
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat
============================================================
============================================================
============================================================