Komite Pemantau Legislatif (KO PEL) Indonesia mendesak DPRD Kota Bogor untuk memberi sanksi Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, terkait molornya penyampaiakn Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2015.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Hingga akhir Maret, Bima Arya tak kunjung meny­erahkan LKPj kepada de­wan. Padahal, dalam pasal 71 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menye­butkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bu­lan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, akhir tahun anggaran adalah bulan Desember 2015, maka batas pe­nyerahan LKPJ tahun 2015 menyisakan sekitar dua pekan lagi atau paling lam­bat pada tanggal 31 Maret 2016 men­datang.

Di dalam pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014, selain kewajiban menyam­paikan LKPJ kepada DPRD, Walikota juga berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah­an Daerah (LPPD) dan Ringkasan Lapo­ran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sedangkan RLPPD disampaikan kepada masyarakat. Sama seperti LKPJ, LPPD dan RLPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakir.

Oleh karena itu, KOPEL mengkat­egorisasikan LKPJ Walikota Bogor tahun 2015 dari sisi waktu penyerahan sebagai salah satu daerah yang sistem pelapo­rannya termasuk yang kurang baik. Ber­dasarkan indikator penilaian LKPJ yang disusun KOPEL, kepala daerah yang menyerahkan LKPJ di Januari maka ter­masuk kategori excellent (Nilai A), ke­pala daerah yang menyerahkan LKPJ di bulan Februari termasuk kategori baik (Nilai B).

Sementara itu, jika kepala daerah baru menyerahkan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran be­rakhir maka daerahnya termasuk kat­egori kurang baik (Nilai C). Bukannya tanpa alasan, kepala daerah yang me­nyerahkan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, juga dikategorikan sudah memasuki masa injury time, apalagi jika itu dilakukan di pertengahan atau diakhir bulan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Sedangkan, jika kepala daerah me­nyerahkan LKPJ melewati batas waktu penyerahan, maka dikategorisasikan sebagai daerah yang buruk (Nilai D). “Nilai C yang diraih Bogor menandakan kurang baiknya pelaporan LKPJ Waliko­ta dari sisi waktu penyerahan kepada DPRD”, ujar Syamsuddin Alimsyah, Di­rektur KOPEL Indonesia.

Lebih lanjut, Syam-sapaan akrab Sy­amsuddin Alimsyah menjelaskan, pent­ingnya dokumen LKPJ disampaikan leb­ih awal agar DPRD mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya guna (1) memastikan bagaimana hasil reko­mendasi LKPJ tahun lalu, apakah sudah dijalankan oleh Walikota atau tidak. (2) Untuk melihat akuntabilitas pemerintah daerah, (3) memastikan program-pro­gram pembangunan tetap on the track.

“Dan yang lebih penting hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan janji-janji politik Walikota saat masa kampanye yang telah dituangkan dalam RPJMD. Termasuk rekomen­dasi LKPJ tahun sebelumnya, apak­ah dilaksanakan oleh Walikota atau tidak?,”ungkapnya.

Syam menyoroti DPRD Kota Bogor yang dianggap kurang proaktif mem­pertanyakan kepada eksekutif tentang progres LKPJ tahun 2015. Menurutnya, seharusya memasuki bulan Januari yang lalu, DPRD menjalankan kewa­jibannya untuk menyampaikan Surat Peringatan kepada Walikota, tentang masa penyampaian dokumen LKPJ ke­pada DPRD. “Bukan malah memilih berdiam diri seolah melakukan pembi­aran”, ungkapnya.

Sementara itu, jika paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran bera­khir atau sampai tanggai 31 Maret 2016 mendatang, Walikota belum juga meny­erahkan LKPJ tahun 2015 kepada DPRD. Maka, DPRD kota Bogor sepatutunya menggunakan hak interplasi sesuai den­gan kewenangan yang diberikan dalam pasal 73 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD punya hak memanggil Walikota un­tuk meminta penjelasan dan bertanya tentang pertama, ada masalah apa se­hingga dokumen LKPJ terlambat dis­erahkan, kedua, apa penyebab sehingga terlambat diserahkan.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Sesuai dengan pasal 73 ayat (4) UU No.23 Tahun 2014, apabila penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interplasi tidak diterima, DPRD Kabupaten/Kota melaporkan bupati/ walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dan pada ayat (5) me­nyebutkan, berdasarkan laporan dari DPRD, gubernur sebagai wakil Pemer­intah Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, pada ayat (6) menjelas­kan, apabila sanksi telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh peja­bat yang ditunjuk.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda (Kabag Humas) Kota Bogor, Encep Moh Ali Alhamidi men­gatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan proses editing dari buku besar ke buku kecil terkait dengan LKPJ. “Sekarang sedang proses editing, nantinya akan digunakan seb­agai resume untuk dibacakan pada saat paripurna DPRD oleh Walikota,” terang­nya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ad­ministrasi Pemerintahan Umum Setda Kota Bogor, Herry Karnadi membenar­kan LKPJ 2015 masih dalam tahap akh­ir penyusunan. Menurutnya, pekan depan baru akan dilakukan penyelar­asan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Seperti yang sudah-sudah dalam prosesnya, kendala yang masih terjadi ada SKPD yang telat man­yampaikan data sehingga pembuatan LKPJ 2015 ini belum selesai,” tandas­nya kemarin.

Pihaknya menambahkan, pada Ka­mis (24/3/2016), DPRD Kota Bogor me­minta buku LKPJ 2015 harus sudah dis­ampaikan oleh semua SKPD, sehingga pada Rabu (30/3/2016), LKPJ 2015 Kota Bogor bisa diparipurnakan. “Kita akan segera selesaikan LKPJ sesuai pada wak­tunya,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================