Untitled-12Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, marah bukan kepalang. Dia kesal lantaran banyak bos-bos reklame yang jahil dan malas mengikuti prosedur pajak.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kemarin, Daud bersa­ma timnya membabat reklame liar di sepan­jang Jalan Otto Iskan­dar Dinatta (Otista) dan Surya Kencana (Surken). “Potensi kebocoran pajak ya karena bos-bos rekelame yang nakal itu. Kami akan sikat semuanya,” kata dia, ke­marin.

Daud juga mengatakan, pendapatan dari spanduk di area ini terbilang cukup besar, estimasi yang digambarkan olehnya per spanduk biasa dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/hari.

“Kawasan ini masuk area B, nanti kita akan buatkan beber­apa opsi tentang cara dan biaya pemasangan spanduk atau reklame kepada para penyewa toko dika­wasan ini,” tandasnya.

Daud tak hanya membawa tim gabungan. Ia juga mengajak Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bo­gor.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Kata Bima Arya, sidak kali ini merupakan sosialisasi tahap awal, kendati demikian, beberapa reklame dan spanduk diturunkan oleh petugas atas perintahnya. Menurutnya, hal ini dilakukan agar mempercepat proses pembersihan sampah visual.

“Ini baru tahap sosialisasi awal, kita ingatkan para pemilik toko un­tuk mencabut papan reklamenya, kita jaga agar lingkungan area Surken bersih dan sebagian kita ra­pikan lebih awal,” ucapnya.

Bima menerapkan batasan khu­sus, katanya papan reklame tidak boleh menjulur keluar memakan badan jalan, tidak boleh dipasang menumpuk-numpuk, selain itu, didalam satu toko tidak diperbo­lehkan lebih dari dua buah papan reklame atau spanduk.

“Minimal satu atau dua buah saja setiap toko cukup, kita atur agar papan-papan reklame atau spanduk menjadi tertata lebih rapi,” sambungnya.

Menurut Bima, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapa­tan Daerah (Dispenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kecamatan dan kelurahan akan dikerahkan lagi untuk meny­isir kawasan ini dalam beberapa hari kedepan dari sekarang.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Bima menambahkan, Per­aturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan reklame dan spanduk ditempat umum sedang dalam ta­hap perumusan, nantinya reklame maupun spanduk akan diatur sedemikian rupa, baik standar pemasangannya maupun pem­bayaran pajaknya agar tidak meru­sak lingkungan.

“Kita akan terus rapikan daerah ini untuk beberapa hari kedepan, kita pastikan juga motor-motor yang parkir dikawasan ini, Senin mendatang sudah tidak diperbo­lehkan parkir. Perwalinya sedang dalam tahap perumusan,” kata Bima.

Menurut Bima, Surken meru­pakan kawasan pusaka yang mem­punyai nilai tinggi, Pemkot Bogor akan merawat dan menjaga wari­san bangunan yang dibuat pada tahun 1700an.

“Tahun depan kita akan coba anggarkan untuk merapikan trotoar juga disepanjang jalan Surken ini,” pungkas Bima. (*)

============================================================
============================================================
============================================================