Sambut Kebijakan Larangan Penyediaan Kantong Plastik, Pemkot dan DLH Terus Lakukan Sosialisasi
BOGOR TODAY – Mulai 1 Desember 2018 Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik di retail modern dan pusat perbelanjaan. Artinya, setiap konsumen yang berbelanja diwajibkan untuk membawa kantong belanjaan ramah lingkungan pengganti plastik.
Sosialisasi oleh Pemkot Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor kepada toko modern dan pusat perbelanjaan pun terus dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Tidak hanya ke pelaku usaha, alat peraga sosialisasi pun disebar untuk diketahui publik.
Kepala Seksi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bogor Setiawati mengatakan, sejauh ini sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan serta masyarakat cukup menyambut baik program dan kebijakan ini.
“Ada Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik ini dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi plastik dan tentunya diharapkan berdampak pada lingkungan. Tidak hanya Perwali, program ini juga bagian dari mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengurangi sampah di sumber melalui Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) PP Nomor 97/2017,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Promosi dan Iklan Toserba Yogya Dramaga Aprianti Juned mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik program pelarangan penyediaan kantong plastik ini. Bahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh Toserba Yogya yang ada di Kota Bogor. Tak hanya toko, kata dia, informasi pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga sudah diinformasikan kepada konsumen Yogya.