507567_09015420112014_nelsonJAKARTA TODAY – Niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengutak-atik Undang- Undang (UU) Perbankan nampaknya belum padam. Gagal masuk program legislasi na­sional (prolegnas) 2015, DPR akan memasukkan revisi UU Nomor 10/1998 tersebut dalam prolegnas tahun depan.

Komisi XI DPR saat ini tengah me­nyusun draf revisi UU Perbankan itu. Draf RUU Perbankan itu ditargetkan selesai kuartal II 2016. “Kami akan rapat lagi secepatnya,” ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muham­mad, kemarin.

Toh, sejumlah poin revisi sudah mulai di­siapkan. Salah satunya adalah usulkan menaik­kan modal bank. Di RUU, DPR berencana me­naikkan syarat minimal modal disetor untuk mendirikan bank umum menjadi Rp 5 triliun. Sedang, modal minimal untuk mendirikan bank devisa bakal dipatok minimal Rp 10 triliun.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Usulan DPR ini jauh lebih tinggi ketimbang aturan main di peraturan pelaksana UU No­mor 10/1998. Beleid itu menyebutkan, minimal modal disetor pendirian bank umum sebesar Rp 3 triliun.

“Untuk besaran range modal, masih diba­has. Jadi masih belum final,” ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, Rabu, (25/11).

Namun, kata Hendrawan, syarat permoda­lan jadi salah satu fokus pemba­hasan RUU Perbankan. Selain mengantisipasi terulangnya krisis 1998 silam, aturan main permodalan bakal memaksa ter­jadinya konsolidasi perbankan. Parle­men menganggap, pengetatan modal bakal efektif men­gurangi jumlah bank di Tanah Air. “Harapannya jum­lah bank dari 118 bisa berkurang menjadi 30 sampai 40 bank,” jelas Hendrawan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Selain permodalan, DPR juga berniat membatasi jumlah anak usaha perbankan dengan alasan untuk mengurangi risiko. Niatan DPR memperketat aturan main industri perbankan ditargetkan rampung tahun 2016.

Hanya, Fadel menambahkan, nasib RUU Perbankan tergantung selesainya UU terkait, yakni RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( JPSK) dan RUU Bank Indonesia (BI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Oto­ritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon bilang, pihaknya belum memberikan masukan soal RUU Perbankan. “Kami belum dengar ten­tang itu. Kami tunggu saja nanti seperti apa jadinya draf final,” ujar dia.

Direktur Utama Bank Mayapada Interna­tional Haryono Tjahrijadi siap mematuhi bila beleid itu diketok. Bank ini akan merger atau menambah modal lewat right issue.

(Yuska Apitya/ktn)

============================================================
============================================================
============================================================