BOGOR TODAY – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bo­gor menerbitkan aturan baru. Bagi warga yang telat mengu­rus akta kelahiran bakal dike­nakan denda.

Kabid Informasi Kepen­dudukan Disdukcapil Kota Bogor, Syafrina menjelaskan, sejak 1 April lalu pihaknya memberlakukan sanksi ad­ministrasi berupa denda uang. “Sudah belasan warga dikenakan denda,” ujarnya.

Menurutnya, pember­lakuan denda dengan membayar uang ini meru­juk pada Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelengg­araan Administrasi Kepen­dudukan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

“Sesuai perda itu, pengu­rusan dan penertiban doku­men kependudukan tidak dipungut biaya. Tapi, setiap penduduk dikenai sanksi ad­ministratif berupa denda apa­bila melampaui batas waktu pelaporan kendudukan dan catatan sipil,” paparnya.

Sanksi administratif ini, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada dokumen kepen­dudukan serta tertib adminis­trasi kependudukan. “Untuk sementara ini pembayaran denda dilakukan di Kantor Disdukcapil. Nantinya, uang denda itu akan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan daerah,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Beberapa item pelayanan dokumen kependudukan memiliki jangka waktu ber­beda muali 30 hari hingga 60 hari kerja dengan denda variatif mulai Rp10 ribu sam­pai Rp2 juta. “Denda terbe­sar diberikan kepada warga negara asing yang menetap sementara,” tutupnya.

(Yus­ka Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================