Untitled-15CIBINONG, Today – Tempat Pem­buangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo hanya tinggal menunggu regulasi yang kini tengah digodok jajaran DPRD Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini pun tak akan merubah susuan pengelolaan sampah yang ter­tuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Dinas Keber­sihan dan Pertamanan (DKP) Ka­bupaten Bogor, Subaweh, perda yang berubah hanyalah yang ada di provinsi. Pasalnya, TP­PAS Nambo bakal dikelola oleh pemerintah provinsi.

“Payung hukuknya kan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Nah, perda yang di Kabupaten Bo­gor tidak perlu berubah. Yang akan berubah, perda di provin­si karena kan pengelolaan sam­pah jadi milik provinsi,” kata Subaweh, Selasa (19/4/2016).

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Ia menambahkan, meski TP­PAS Nambo berada di Kabupaten Bogor, kewenangan tetap ada di tangan Pemprov Jabar, termasuk penggunaan yang akan dilakukan bersama Kota Depok dan Kabu­paten/Kota Bogor.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan buang ke Nambo. Tinggal pemerintahnya saja menyurati ke Pemprov Jabar. Soalnya, Nambo cuma untuk tiga daerah tadi. Jadi, DKI Jakarta ranahnya diantara dua gubernur,” tukasnya.

Ia pun memastikan TPA Ga­luga bakal ditutup jika Nambo sudah resmi beroperasi. Namun, seperti tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penge­lolaan Sampah, Kota/Kabupaten Bogor harus terus memantau kondisi TPA Galuga hingga 20 ta­hun kedepan.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

“Setelah ditutup, TPA Ga­luga akan kita manfaatkan menjadi bahan bakar dengan memanfaatkan senyawa metan yang ada dibawah tumpukan sampah. Seperti di Malang yang memanfaatkannya men­jadi tenaga listrik,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Mu­nawaroh Yasin menegaskan, untuk urusan perda, ia beserta jajaran akan menaati aturan yang ada diatasnya. “Tapi lihat dulu, perlu dirubah atau tidak. Kan, TPPAS Nambo ini bukan hanya milik Kabupaten Bogor saja, tapi Kota Bogor,dan dae­rah lainnya, dengan catatan harus ada kontribusinya,” sing­katnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================