BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah Kabupaten Bogor bakal melÂanjutkan peneriban bangunan tak berizin di kawasan Puncak, yang sempat terhenti tahun 2015 lalu.
Pembongkaran kali pun masih menggunakan bantuan dan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Tata BanguÂnan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) KaÂbupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, masih tersisa sekitar 200 bangunan tak beriÂzin yang belum dieksekusi di Puncak. Pihaknya pun mereÂkomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bangunan milik 304 orang itu segera dibongkar.
Adapun, 151 kepemilikan terdapat di Kecamatan Cisarua dan 153 di Kecamatan MegaÂmendung. Saat penertiban pada 2013 di kecamatan itu, masih menyisakan 199 orang.
“Kalau bangunan tak beriÂzin teridentifikasi berdiri di ruang yang sesuai peruntukÂkan, pemiliknya hanya ditegur untuk mengurus perizinan. Masalahnya, semua bangunan itu berdiri di ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkan,†kata Atis, Rabu (20/1/2016).
Ia menambahkan, banguÂnan itu terklasifikasi tanpa izin dengan alas kaki yang belum jelas, berdiri di tanah negara dan harus dibongkar. Tidak ada penambahan bangunan baru yang terpantau sejak penÂertiban hingga kini.
“Adanya vila baru di PunÂcak yang berdiri di atas tanah warga dan titik yang diperunÂtukkan untuk pemukiman. Yang ada di tanah negara, kami terus pantau. Penambahan di tanah adat, di tanah warga, kami akui ada perizinannya ke sini Memungkinkan untuk diÂizinkan kok,†ujar Atis.
Ia menegaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama, wilayah Cisarua dan Megemendung merupaÂkan kawasan koservasi.
Namun, dalam revisi RTRW yang tengah diverifikasi pemerintah pusat dan provinsi ada sedikit perubahan di kaÂwasan itu.
“Perubahan tidak signifiÂkan dalam revisi RTRW PunÂcak. Hanya satu desa di MegaÂmendung yang sudah terlalu padat penduduknya. Dulu kan disebut kawasan konservasi, tapi kantor desa, sekolah, puskesmas dan fasilitas lainÂnya berdiri disana,†katanya.
Pada pembongkaran tahun 2013, Satpol PP melakukan pembongkaran menggunakan Banprov DKI sebesar Rp 2,1 milÂiar. Alokasinya pun dibagi Rp 10 juta per bangunan, sehingga Satpol PP hanya sanggup memÂbongkar 200 bangunan.
Pemerintah Bumi Tegar Beriman pun kembali menÂgajukan penganggaran BanÂprov DKI untuk menertibkan bangunan liar yang berfungsi sebagai vila itu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syarifah Sofiah membenarkan hal ini.
“Harus menggunakan banÂtuan dari luar Kabupaten Bogor. Karena prioritas APBD kita kan banyak. Makanya, 2016 ini kita usulkan lagi untuk hibah penÂertiban vila liar,†kata Syarifah.
Ia menegaskan, menjaÂmurnya bangunan di kawasan konservasi Puncak kerap diÂkaitkan sebab bencana banjir di DKI Jakarta. Ia mengakui, maraknya pembangunan di Puncak dilatarbelakangi tidak adanya rancangan pembukiÂman yang jelas.
“Ada peluang dari DKI, kita manfaatkan. Sementara dana dari Pemkab, kita perbaiki seÂkolah dan kemiskinan,†ujarnÂya.
(Rishad Noviansyah)