supir-fortuner

BOGOR, TODAY — Ranto Ramanda Sinambela (19), pengemudi Toyota Fortuner maut bernopol F 1507 EB yang menabrak hingga tewas konsumen tenda pecel lele di Jalan Ahmad Yani, Tanahsareal, Kota bogor, masih diperiksa oleh Satlantas Polres Bogor Kota. Ranto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi masih memperlajari delik tuntutan pasal yang akan dikenakan untuk anak juragan kelapa sawit asal Sumatera Utara itu. Kasat Lantas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi menjelaskan, pihak keluarga Ranto hingga kini belum menemui tersangka pasca tragedi kecelakaan. Kejadian tragis yang terajdi Senin(11/5/2015) malam i t u menelan satu nyawa atas nama Ng Tjin Tjau (63), dan anaknya Anto (28) hingga kini masih menjalani perawatan intensif lantaran kritis. Warga Bojong Neros RT 1/3, Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu tak bisa berbuat banyak karena tersangka dan pihak keluarga belum memberikan bantuan apapun, termasuk ganti rugi serta biaya pengobatan. “Untuk pertemuan keluarga tersangka dan korban saya tidak mengurus, karena di luar dari wewenang saya,” ujar Irwandi, menjawab soal isu adanya 86 antara polisi dengan pihak keluarga tersangka. Salah satu keluarga korban bernama Andera alias Atek (31), mengaku sampai saat ini tidak ada itikad baik dari keluarga tersangka. “Belum ada telpon dan

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

sms atau keluarga tersangka yang menghubungi saya. Sekarang saya sedang di Rumah Duka Jelambar, baru selesai kremasi ayah saya,” ucap Andera ketika dihubungi BogorToday via telepon, Kamis (14/5/2015).
Ditanya mengenai kabar adiknya Anto, Andera berucap sudah membaik. Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Andera, karena saat ini dia dan keluarga masih dalam suasana duka atas kematian sang Ayah.
“Mohon maaf mas, saya belum dapat bercerita panjang lebar karena masih dalam suasana berkabung. Mengenai kabar Anto dia sudah membaik,” tuturnya sebelum mengakhiri percakapan.
Berdasarkan UU Lalulintas, Ranto, sang pembunuh brutal penyuka intisari itu dijerat pasal berlapis. Ada sejumlah pasal yang siap melabrak Ranto di meja hijau, diantaranya Pasal 310 UU LLAJ junto Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun plus denda sebesar Rp75 juta.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

(Rizki Dewantara)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================