BOGOR TODAY – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyemprit Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. YLKI menilai Politisi PAN itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bima menyetujui event kejuaraan bulutangkis disponsori oleh PT Djarum Tbk, yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen pemberantasan spanduk dan iklan rokok. Anggota Pengurus YLKI, Tulus Abadi, menilai, sebagai pejabat publik, Bima Arya tak mematuhi regulasi yang telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor. “Padahal, dengan tegas bahwa Pasal 1 Perda tersebut menyebutkan bahwa: (1) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan yabg dinuatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan /atau mempromosikan rokok. Pasal 7 menyebutkan, Kawasan Tanpa Rokok meliputi, tempat Umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, serta kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, serta sarana Kesehatan dan sarana olahraga,†kata Tulus. Tulus menilai, adanya kegiatan Djarum Foundation ini jelas secara sadar telah menistakan payung hukum yang dibuat unyuk melindungi kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bogor. “Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Walikota untuk, menyetop semua kegiatan tersebut karena jelas melanggar aturan. Memberikan punishment yang jelas bagi siapapun pejabat yang berwenang yg terlibat dengan proses perijinan kegiatan tersebut. Dan Walikota Bogor harus meminta maaf kepada warga Bogor,†tandas Tulus. Dikonfirmasi, Bima Arya, membantah, dirinya mengizinkan Djarum memasang spanduk iklan. “Saya sudah perintahkan spanduk segera dicopot. Saya minta drop semua. Bogor harus steril dari spanduk rokok,†kata dia.
(Yuska Apitya Aji)