KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor mulai buka mulut soal penyelidikan kasus pengadaan lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jambu Dua. Kejari mengklaim, penyelidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap pemilik lahan, Angka Widjaya alias Angkahong.
RIZKI DEWANTARA
[email protected]
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, mengungkapkan, penyelidikan kasus pengadaan lahan Jambu Dua sedang dalam proses. “Masih proses. Tunggu saja,†kata dia. Saat disinggung mengenai surat desakan dari Walikota Bogor, Bima Arya, Donny mengaku belum mengetahui jika ada surat terkait perkara Jambu Dua. “Kami melakukan dengan cara kami sendiri, jadi untuk perkara Angkahong prosesnya ada di pihak kami,†tandasnya. Dony Haryono, membeberkan tentang proses hukum Angkahong, dalam kasus ini pihak Kejari telah memanggil dua kali, panggilan pertama Angkahong tidak datang lantaran sakit. Namun, untuk pemanggilan kedua, pemanggilan dipenuhi oleh pihak keluarga, staf ahli hingga sekretarisnya. “Status Angkahong belum dapat di putuskan karena masih dalam pendalaman,†kata dia. Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, mengenai hasil audit BPK yang bakal diterbitkan akhir bulan ini, pihaknya siap menyortir data untuk Kejari Bogor. “Saya bukan mengintervensi Kejari, hanya memberi bahan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini,†ujarnya. Lanjutnya, kewajiban Pemkot Bogor, dalam membuat laporan secara keseluruhan. Pertama melaporkan dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Kedua, melaporkan kinerja kepada pemerintah pusat, ketiga audit penggunaan keuangan ditambah di dalamnya tata pengelolaannya yang dilakukan oleh BPK, yang akan dibahas oleh dewan dan diserahkan kepada DPRD bersama pemerintah pada tanggal 31 Mei nanti. “Semua sudah dilakukan dan final draf akan diserahkan kepada Walikota serta Ketua DPRD di Bandung. Opininya apa dan temuannya apa, termasuk masalah Jambu Dua, untuk sekarang sifatnya masih rahasia,†terangnya. (*)