BOGOR TODAY– Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mengungkap jaringan peredaran ganja (marijuaÂna) yang diduga dikendalikan oleh narapidana di LP Tangerang. Empat orang diciduk, diantaranya WaziÂhudin alias Wazih, Reza Irwansyah Putra, M Wildan Maulidi alias Kiwil dan Lucky alias Bacil. Keempatnya berstatus pengedar. Dari pemÂbongkaran sindikat, polisi mengaÂmankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 20 kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom, mengatakan, jaringan pengedar ganja tersebut terungkap dari hasil pengembangan 2 pengedar ganja, yakni Wazih dan Reza yang ditangÂkap di kawasan Rumpin, Bogor pada awal Mei 2015 lalu. “Dari keteranÂgan dua tersangka (Wazih dan Reza), kita dapat nama Kiwil. Dua tersangÂka mengaku sempat menjual ganja ke Kiwil sebanyak 4 kg,†kata AKP Maulana, Selasa (26/5/2015).

“Kiwil kemudian kita amankan, dan dari keterangan Kiwil ini kita amankan tersangka Bacil. Dia (BaÂcil) pengedar juga dan dapat pasoÂkan dari Kiwil,†tambah Maulana.
Polisi terus mengembangkan keterangan dari Kiwil. Akhirnya mereÂka mendapat keterangan bahwa Kiwil menyimpan ganja milik dua tersangÂka Wazih dan Reza di kawasan LeuÂwiliang, Bogor. “Di situ (Leuwiliang) kita amankan barang bukti ganja seÂbanyak 20 kilogram. Oleh tersangka ganja itu disembunyikan dengan cara dikubur sedalam 50 meter di hutan di Leuwiliang,†jelas Maulana.
Kepada polisi, Kiwil mengaku sudah 20 hari mengubur 20 kiloÂgram ganja tersebut, yakni setelah ia tahu kalau dua rekannya, Wazih dan Reza ditangkap polisi. MenuÂrutnya, barang haram tersebut diÂdapatnya dari seorang bandar yang kini berstatus sebagai narapidana kasus narkoba dan tengah menjalani masa hukuman di LP Tangerang. “Ini masih kita kembangkan. Kita masih kejar bandar besarnya,†timpalnya.
Keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana. “Denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,†tutup Maulana.
(Rizky Dewantara)