Untitled-11

BOGOR TODAY– Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mengungkap jaringan peredaran ganja (marijua­na) yang diduga dikendalikan oleh narapidana di LP Tangerang. Empat orang diciduk, diantaranya Wazi­hudin alias Wazih, Reza Irwansyah Putra, M Wildan Maulidi alias Kiwil dan Lucky alias Bacil. Keempatnya berstatus pengedar. Dari pem­bongkaran sindikat, polisi menga­mankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 20 kg ganja.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom, mengatakan, jaringan pengedar ganja tersebut terungkap dari hasil pengembangan 2 pengedar ganja, yakni Wazih dan Reza yang ditang­kap di kawasan Rumpin, Bogor pada awal Mei 2015 lalu. “Dari keteran­gan dua tersangka (Wazih dan Reza), kita dapat nama Kiwil. Dua tersang­ka mengaku sempat menjual ganja ke Kiwil sebanyak 4 kg,” kata AKP Maulana, Selasa (26/5/2015).

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

“Kiwil kemudian kita amankan, dan dari keterangan Kiwil ini kita amankan tersangka Bacil. Dia (Ba­cil) pengedar juga dan dapat paso­kan dari Kiwil,” tambah Maulana.

Polisi terus mengembangkan keterangan dari Kiwil. Akhirnya mere­ka mendapat keterangan bahwa Kiwil menyimpan ganja milik dua tersang­ka Wazih dan Reza di kawasan Leu­wiliang, Bogor. “Di situ (Leuwiliang) kita amankan barang bukti ganja se­banyak 20 kilogram. Oleh tersangka ganja itu disembunyikan dengan cara dikubur sedalam 50 meter di hutan di Leuwiliang,” jelas Maulana.

Kepada polisi, Kiwil mengaku sudah 20 hari mengubur 20 kilo­gram ganja tersebut, yakni setelah ia tahu kalau dua rekannya, Wazih dan Reza ditangkap polisi. Menu­rutnya, barang haram tersebut di­dapatnya dari seorang bandar yang kini berstatus sebagai narapidana kasus narkoba dan tengah menjalani masa hukuman di LP Tangerang. “Ini masih kita kembangkan. Kita masih kejar bandar besarnya,” timpalnya.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

Keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana. “Denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Maulana.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================