BOGOR TODAY- Blangko untuk persyaratan pemÂbuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ternyata sudah habis sejak awal Mei lalu. MusababÂnya, proses lelang penÂgadaan masih terganjal di Kemendagri. BuntutÂnya, Pemerintah Dati Dua keteteran lantaran kewalaÂhan menangani bookingan dari warga.
Tidak hanya masalah blangko saja dalam pemÂbuatan dokumen kepenÂdudukan, masalah sepÂerti jaringan dan tinta percetakan juga menjadi sandungan kepengurusan data kependudukan. “KetÂerlambatan pasokan blangÂko e-KTP karena dari pusat belum memberikan pasoÂkan blangko. Kami (DisdukÂcapil) hanya mengajukan kebutuhan yang diperlukan saja,†ujar Kasi Pendaftaran Penduduk pada Dinas PenÂduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Herlin, kemarin.

Herlin mengatakan, kebutuhan dokumen kependudukan untuk Kota Bogor, per hari menÂcapai 400-500 eksemplar blangko e-KTP. PermintaÂan itupun tidak selamanya dipenuhi tergantung dari ketersediaan. “Ini seluruh kan untuk memenuhi paÂsokan seluruh Indonesia. Jadi belum tentu kita meÂminta 25 ribu eksemplar, ternyata dipasok paling 20 ribu eksemplar dan itu beÂlum termasuk yang rusak,†tegasnya.
Herlin, mengatakan, pihaknya terus mengantiÂsipasi agar blangko tetap tersedia. Dirinya berharap pengadaan dokumen kependudukan itu dileÂlangkan lebih cepat. “Kita tidak bisa mengajukan pengadaan ini ke pemerinÂtah daerah melalui APBD, karena sudah tertuang dalam UU 24/2013 tentang Administrasi PenduduÂkan (Arminduk) semua program pelayanan ArÂminduk dibebankan ke APBN. Tetapi sebetulnya ini bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana dari APBD,†tandasnya.
“Bagi pemohon penÂgurusan dokumen kepenÂdudukan pengganti e-KTP, kami terpaksa memberiÂkan surat keterangan seÂmentara yang dilengkapi dengan foto pemohon,†keluhnya.
(Rizky Dewantara)