Untitled-13

BOGOR, TODAY– Adanya dugaan persengkongkolan orang dalam yang mengatur pemenang peserta lelang pem­bangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong. Langsung mendapat perhatian khusus dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dimana sebelumnya ke­jaksaan Negeri Cibinong mu­lai mencari tahu siapa yang melakukan hal itu dengan me­nyebarkan intel di lingkungan bumi tegar beriman.

Kordinator Bidang Advokasi Hukum ICW, Dullah Dahlan, mendesak lembaga yudikatif (Kejaksaan dan Polri) untuk menerjunkan tim khusus untuk melacak dugaan kolusi dalam proses lelang proyek senilai Rp 196 miliar itu. “Proyek besar pasti indikasi permainannya tinggi. Ini perhatian bagi lem­baga yudikatif untuk melaku­kan pelacakan,” ujarnya.

Jebolan Ilmu Hukum Univer­sitas Indonesia (UI) itu juga me­minta agar Pemkab Bogor tidak menghambat lembaga yudikatif untuk membuka semua data ke publik. “Proyek massal sudah sewajibnya diketahui publik. Kita semestinya bisa belajar dari proyek Hambalang to,” kata dia.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman kemungkinan besar tetap memenangkan PT Pram­banan meski PT Nindya Karya telah menggunakan hak sang­gah yang disediakan tim Pokja karena belum tentu hak sang­gahnya diterima Pokja.

“Setelah masa sanggah se­lesai Rabu (27/5/2015), kami memerlukan waktu lagi lima hari untuk menjawab sangga­han yang diajukan perusahaan karena keberatan atas putusan kami. SPK PT Prambanan pun bisa dibatalkan jika sangga­han PT NK bisa terima,” ujar Ketua Pokja, Rahmat, Rabu (27/5/2015).

Ia juga menjelaskan, setelah masa sanggah selesai, Pokja akan mengembalikan putusan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dibuatkan Su­rat Penunjukkan Penyedia Ba­rang dan Jasa (SPPBJ).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“SPPBJ itu sebagai bekal pe­rusahaan pemenang lelang un­tuk mengurus jaminan pelak­sanaan ke bank. Kalau di bank sudah di ACC baru bisa tanda tangan kontrak. Jadi jaminan pelaksanaan itu sebagai back up untuk kontrak, setelah itu baru Surat Perintah Kerja (SPK) keluar,” ujarnya.

Meski begitu, Rahmat ma­sih enggan membeberkan detil sanggahan yang diajukan PT Nindya Karya serta alasan Pok­ja menggugurkan pesaing PT Prambanan Dwipaka seperti PT Waskita, PT WiKA dan PT Nindya Karya dengan alasan masih rahasia negara.

“Itu masih rahasia negara. Nanti kalau sudah tanda tangan kontrak, baru bisa kami beber­kan semuanya,” kilah Rahmat.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================