Untitled-10

PENYELIDIKAN kasus dugaan mark up lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun ke kawasan Pasar Jambu Dua, ternyata dipantau Kejati, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Pen­kum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Su­parman, angkat bicara perihal lambanya Kejari Bogor dalam menuntaskan perkara Jambu Dua. Pria berkumis tipis itu mengaku, pihaknya telah berkordinasi dengan Kasi Intel Kejari Bogor terkait renca­na pemanggilan ketiga pemilik tanah Jambu Dua, Angkawidjaya alias Ang­kahong.

Tekanan deras makin dirasa oleh Kejari Bogor. Terlebih, publik dan kalangan akademisi ikut-ikutan setor omongan dan kritik terhadap lambannya penyelidikan.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Suparman mengatakan, Kajati Jabar ikut mengawasi jalannya kasus yang ditangani Kejari Bogor, dalam menuntaskan kasus ini. “Pak Bohal mengaku telah memeriksa kunci dari kasus pembebasan lahan di Warung Jambu. Pak Bohal sendiri mengaku sudah memeriksa seorang ahli dari kasus tersebut, yakni Ang­kahong,” akunya, saat dikonfirmasi via telfon, kemarin.

Lanjutnya, Kejati ektra hati-hati dalam menangani kasus ini. “Pihak kami tidak mengetahui berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan Kejari Bo­gor. Saya berharap secepatnya dapat menuntaskan kasus ini,” paparnya.

Suparman juga mengatakan, Ke­jari Bogor tidak perlu tergesa-gesa dalam menyimpulkan keputusan akhir menetapkan seseorang seba­gai tersangka. “Sampai sekarang, Kepala Kejati mengawasi penanga­nan kasus Angka Hong dan belum ada rencana untuk mengambilalih kasus tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Tak hanya Kejati Provinsi Jawa Barat saja yang memantau jalannya penyelidikan kasus ini. Kejagung dan KPK juga ikut memantau jalannya penyelidikan kasus ini. “Kami sudah koordinasi dengan Kejagung dan Ke­jati agar kasus ini secepatnya di-clear kan. Bagaimana titik terang kasus ini, agar yang salah diadili,” kata Juru Bicara KPK, Priharsa, kemarin.

(Rizki Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================