Yuddy-Chrisnandi

JAKARTA, TODAY—Menteri Pem­berdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chris­nandi menerbitkan surat edaran soal ijazah palsu. Surat nomor 3/ 2015 ini diterbitkan terkait ter­ungkapnya kasus ijazah palsu di kalangan PNS.

Surat edaran ini ditandatan­gani Menpan dan RB dengan tem­busan ke Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ju­mat (29/5/2015).

Berikut ini isi surat edaran tentang ‘Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah’ tersebut:

Sehubungan dengan terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu dan hasil koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, agar saudara melakukan penanganan ijazah palsu di instansi masing-masing melalui langkah-langkah sebagai Berikut :

1. Menugaskan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap ke­aslian ijazah anggota aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri;

2. Apabila diperoleh adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut;

3. Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perun­dang-undangan yang berlaku;

4. Menugaskan pejabat yang menan­gani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkutan dalam jabatan, dan seb­againya

5. Menyampaikan laporan perkemban­gan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Agustus 2015.

Atas perhatian dan kerja sama sauda­ra, kami sampaikan terima kasih.

“Kami minta bantuan kepolisian dan BIN untuk mengungkap adanya peng­gunaan ijazah palsu bagi pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat negara,” kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di kan­tornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Ju­mat (29/5/2015).

Begitu seorang PNS atau pejabat ke­tahuan menggunakan ijazah palsu atau cuma membeli ijazah tanpa kuliah, maka akan langsung dijatuhkan sanksi. Jabatan­nya akan dicopot dan pangkatnya ditu­runkan satu tingkat.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Kemenpan-RB hanya akan memberi sanksi administratif. Urusan pidana dis­erahkan ke pihak berwajib. “Sanksi pidan­anya bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS atau pejabat pemerintah, sanksi administratif dan pen­copotan jabatan,” ujar politikus Hanura ini. “Kalau misalnya eselon satu langsung dicabut jabatannya, kan langsung jadi ki­amat kecil dan jadi itulah yang akan dilaku­kan,” pungkas Yuddy.

Yuddy menegaskan PNS tidak akan dipecat karena penggunaan ijazah palsu. Alasannya, para PNS ini sudah berbakti kepada negara. “Tapi mereka menyalah­gunakan kewenangan dan diragukan in­tegritasnya, maka sanksinya sanksi admi­nistratif,” ujar Yuddy.

Surat Edaran ini tak hanya untuk PNS di kementerian, tapi juga para abdi negara di daerah. Yuddy juga mengharapkan ker­ja sama pihak kepolisian untuk menumpas kampus-kampus bodong penyedia ijazah palsu dan membuka praktik jual beli ijazah.

“Ini era revolusi mental dan karakter, kita yang ingin memperbaiki mindsetnya, kita menginginkan pejabat-pejabat negara yang berkualitas, berintegritas dan harus jujur,” ujar Yuddy.

Bogor Siapkan Tim

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera melakukan pemeriksaan ulang, ter­hadap ijazah yang dimiliki para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bo­gor sendiri, rencananya bakal diinstruksi­kan untuk membuat tim pemeriksa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bo­gor Ade Sarip Hidayat sudah melakukan koordinasi dengan BKPP terkait pemerik­saan ulang ijazah para PNS. Dalam waktu dekat, semua PNS yang berijazah strata 1 (S1) bakal diperiksa kembali keabsahaan ijazahnya. Terutama, bagi para PNS yang baru-baru ini diangkat.

“Yang pasti jika memang nanti ditemu­kan, akan diturunkan status golongannya. Kalau dia ijazahnya S1 maka dia akan turun dari golongan 3A nya. Misalnya ajudan saya penyesuaian ijazah ke 3A, tapi jelas universitasnya ya itu sah saja. Kecuali dia tidak jelas, maka otomatis akan turun,” kata Ade, Jumat (29/5/2015).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Ia menjelaskan, dengan adanya ijazah yang lebih tinggi PNS memang sangat di­untungkan untuk mendapat golongan yang lebih tinggi. Tetapi hal itu kemudian banyak dimanfaatkan para oknum untuk membuat ijazah palsu. “Jelas sangat rugi bagi yang tidak memiliki ijazah S1, karena mereka dilangkahi pangkatnya oleh mer­eka yang menggunakan ijazah palsu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ade Sarip, Pemkot Bo­gor sendiri memiliki sebanyak 9.105 PNS. Baru-baru ini, Pemkot Bogor juga baru melantik 40 PNS baru untuk ditempatkan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pemberian sanksi berupa penurunan jabatan dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi PNS yang ketahuan meng­gunakan ijazah palsu. Mereka seharusnya duberhentikan dengan tidak hormat.

Resktor Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bibin Rubini, menilai pemalsuan ijazah merupakan sebuah kejahatan. “Sanksinya jangan hanya diturunkan golongan, tapi harus diberhentikan tidak hormat. Memalsukan ijazah bukan hanya mencoreng asal sekolahnya, kemampuan pengetahuannya juga perlu dipertan­yakan,” ujarnya, Bogor, Jumat (29/5/2015).

Pengawasan yang lemah saat recruit­ment atau penerimaan karyawan ditengga­rai Bibin menjadi salah satu faktor makin masifnya pemalsuan ijazah. “Bisa saja, ia (pemakai izasah palsu) lolos, karena mem­punyai koneksi, sehingga pengawasan re­cruitment longgar,” terangnya.

Gelar strata satu paling banyak dipal­sukan, mengingat ijazah S1 dipergunakan untuk lowongan pekerjaan middle atau berpenghasilan sedang.

Menurutnya, ada yang salah dalam sistem penerimaan pekerja di Indonesia, yaitu ijazah menjadi syarat utama dan cen­derung mengesampingkan kemampuan. “Bila kita mencontoh sistem recrutment negara lain. Setiap pelamar kerja, syarat utamanya adalah uji kopetensi, selan­jutnya syarat formal. Di kita (indonesia) malah kebalik, dan karena itu (pemalsuan) menjadi marak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota me­nyatakan akan melakukan pengecekan ijazah PNS di lingkungan pemerintahan Kota Bogor, dengan sanksi penurunan golongan.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================