JAKARTA, TODAY—Menteri PemÂberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy ChrisÂnandi menerbitkan surat edaran soal ijazah palsu. Surat nomor 3/ 2015 ini diterbitkan terkait terÂungkapnya kasus ijazah palsu di kalangan PNS.
Surat edaran ini ditandatanÂgani Menpan dan RB dengan temÂbusan ke Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, JuÂmat (29/5/2015).
Berikut ini isi surat edaran tentang ‘Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah’ tersebut:
Sehubungan dengan terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu dan hasil koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, agar saudara melakukan penanganan ijazah palsu di instansi masing-masing melalui langkah-langkah sebagai Berikut :
1. Menugaskan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keÂaslian ijazah anggota aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri;
2. Apabila diperoleh adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut;
3. Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perunÂdang-undangan yang berlaku;
4. Menugaskan pejabat yang menanÂgani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkutan dalam jabatan, dan sebÂagainya
5. Menyampaikan laporan perkembanÂgan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Agustus 2015.
Atas perhatian dan kerja sama saudaÂra, kami sampaikan terima kasih.
“Kami minta bantuan kepolisian dan BIN untuk mengungkap adanya pengÂgunaan ijazah palsu bagi pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat negara,†kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di kanÂtornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, JuÂmat (29/5/2015).
Begitu seorang PNS atau pejabat keÂtahuan menggunakan ijazah palsu atau cuma membeli ijazah tanpa kuliah, maka akan langsung dijatuhkan sanksi. JabatanÂnya akan dicopot dan pangkatnya dituÂrunkan satu tingkat.
Kemenpan-RB hanya akan memberi sanksi administratif. Urusan pidana disÂerahkan ke pihak berwajib. “Sanksi pidanÂanya bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS atau pejabat pemerintah, sanksi administratif dan penÂcopotan jabatan,†ujar politikus Hanura ini. “Kalau misalnya eselon satu langsung dicabut jabatannya, kan langsung jadi kiÂamat kecil dan jadi itulah yang akan dilakuÂkan,†pungkas Yuddy.
Yuddy menegaskan PNS tidak akan dipecat karena penggunaan ijazah palsu. Alasannya, para PNS ini sudah berbakti kepada negara. “Tapi mereka menyalahÂgunakan kewenangan dan diragukan inÂtegritasnya, maka sanksinya sanksi admiÂnistratif,†ujar Yuddy.
Surat Edaran ini tak hanya untuk PNS di kementerian, tapi juga para abdi negara di daerah. Yuddy juga mengharapkan kerÂja sama pihak kepolisian untuk menumpas kampus-kampus bodong penyedia ijazah palsu dan membuka praktik jual beli ijazah.
“Ini era revolusi mental dan karakter, kita yang ingin memperbaiki mindsetnya, kita menginginkan pejabat-pejabat negara yang berkualitas, berintegritas dan harus jujur,†ujar Yuddy.
Bogor Siapkan Tim
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera melakukan pemeriksaan ulang, terÂhadap ijazah yang dimiliki para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota BoÂgor sendiri, rencananya bakal diinstruksiÂkan untuk membuat tim pemeriksa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota BoÂgor Ade Sarip Hidayat sudah melakukan koordinasi dengan BKPP terkait pemerikÂsaan ulang ijazah para PNS. Dalam waktu dekat, semua PNS yang berijazah strata 1 (S1) bakal diperiksa kembali keabsahaan ijazahnya. Terutama, bagi para PNS yang baru-baru ini diangkat.
“Yang pasti jika memang nanti ditemuÂkan, akan diturunkan status golongannya. Kalau dia ijazahnya S1 maka dia akan turun dari golongan 3A nya. Misalnya ajudan saya penyesuaian ijazah ke 3A, tapi jelas universitasnya ya itu sah saja. Kecuali dia tidak jelas, maka otomatis akan turun,†kata Ade, Jumat (29/5/2015).
Ia menjelaskan, dengan adanya ijazah yang lebih tinggi PNS memang sangat diÂuntungkan untuk mendapat golongan yang lebih tinggi. Tetapi hal itu kemudian banyak dimanfaatkan para oknum untuk membuat ijazah palsu. “Jelas sangat rugi bagi yang tidak memiliki ijazah S1, karena mereka dilangkahi pangkatnya oleh merÂeka yang menggunakan ijazah palsu,†jelasnya.
Saat ini, lanjut Ade Sarip, Pemkot BoÂgor sendiri memiliki sebanyak 9.105 PNS. Baru-baru ini, Pemkot Bogor juga baru melantik 40 PNS baru untuk ditempatkan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pemberian sanksi berupa penurunan jabatan dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi PNS yang ketahuan mengÂgunakan ijazah palsu. Mereka seharusnya duberhentikan dengan tidak hormat.
Resktor Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bibin Rubini, menilai pemalsuan ijazah merupakan sebuah kejahatan. “Sanksinya jangan hanya diturunkan golongan, tapi harus diberhentikan tidak hormat. Memalsukan ijazah bukan hanya mencoreng asal sekolahnya, kemampuan pengetahuannya juga perlu dipertanÂyakan,†ujarnya, Bogor, Jumat (29/5/2015).
Pengawasan yang lemah saat recruitÂment atau penerimaan karyawan ditenggaÂrai Bibin menjadi salah satu faktor makin masifnya pemalsuan ijazah. “Bisa saja, ia (pemakai izasah palsu) lolos, karena memÂpunyai koneksi, sehingga pengawasan reÂcruitment longgar,†terangnya.
Gelar strata satu paling banyak dipalÂsukan, mengingat ijazah S1 dipergunakan untuk lowongan pekerjaan middle atau berpenghasilan sedang.
Menurutnya, ada yang salah dalam sistem penerimaan pekerja di Indonesia, yaitu ijazah menjadi syarat utama dan cenÂderung mengesampingkan kemampuan. “Bila kita mencontoh sistem recrutment negara lain. Setiap pelamar kerja, syarat utamanya adalah uji kopetensi, selanÂjutnya syarat formal. Di kita (indonesia) malah kebalik, dan karena itu (pemalsuan) menjadi marak,†tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota meÂnyatakan akan melakukan pengecekan ijazah PNS di lingkungan pemerintahan Kota Bogor, dengan sanksi penurunan golongan.
(Yuska Apitya Aji)