Untitled-6

TANGERANG SELATAN TODAY - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi ka­sus dugaan tindak pidana pemerasan di balik pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten. Rekon­struksi digelar untuk kepentingan pen­dalaman penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha men­gatakan, selain Atut, rekonstruksi juga turut melibatkan mantan sekretaris pribadi Atut, Siti Halimah. Perempuan yang akrab dipanggil Lim itu merupak­an terpidana kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten yang perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Priharsa mengatakan Lim turut dilibatkan dalam rekonstruksi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kegiatan rekonstruksi, kata Priharsa, terpaksa dilakukan di Gedung KPK dengan per­timbangan efektivitas dan keamanan, mengingat dua orang yang dilibatkan berstatus tahanan. “Rekonstruksi juga turut melibatkan sekitar 15 saksi. Selain itu, beberapa peristiwa yang direkon­struksi terjadi di luar kota. Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK,” ujar Priharsa, Jumat (29/5/2015) malam.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Saksi-saksi lainnya yang turut dibatkan dalam rekonstruksi kasus merupakan orang-orang dekat di ling­karan Atut dan juga mantan anak buah saat dia jadi penguasa Banten. Mer­eka adalah pegawai Dinas Kesehatan Banten Dian Hermawati, Wakil Direk­tur Pelayanan RSUD Prov Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, Mantan Kepala Dinkes Banten Djaja Budi Suharja, Ke­pala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati, dan Sekretaris Pribadi Atut di Pemprov Banten Alinda Agus­tine Quintasari.

Sementara untuk orang-orang dekat di lingkungan keluarga Atut adalah supir Atut, Rafei alias Sirap; dua oembantu rumah tangga Atut, Esih dan Eneng Sumiyati alias Sumi; serta man­tan ajudan Atut, Riza Martina. Sisa saksi lainnya berasal dari pihak swasta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Dalam kasus dugaan korupsi pen­gadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.

Keduanya disangka telah melang­gar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================