Untitled-13

JAKARTA TODAY – Pemerintah akhirnya menetapkan harga patokan petani (HPP) gula tahun 2015 sebesar Rp 8.900 per kilogram. Ketetapan HPP gula ini diumumkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto, Jawa Timur, kemarin. “Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang harga patokan petani, gula kristal putih tahun 2015 ditetapkan Rp 8.900 per kilogram,” kata Gobel saat didaulat Jokowi mengumumkan HPP gula dalam dialog antara presiden dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Tebu Rakyat dan petani tebu. Gobel mengatakan yang dimaksud gula kristal putih adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa diolah lebih lanjut. HPP gula tahun 2015 itu lebih tinggi dari 2014 yang sebesar Rp 8.500. Jokowi mengingatkan agar badan usaha milik negara pembeli tebu hasil petani konsisten dengan HPP tersebut. “Kalau nanti pembelian tidak sesuai HPP, pemerintah harus tanggung jawab,” katanya. Jokowi mengingatkan agar BUMN produksi gula penerima anggaran dari pemerintah memanfaatkan dana yang diberikan. “Jangan main-main, diberi anggaran itu ada tugasnya,” katanya. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Pabrik Gula Gempolkrep Mubin menyambut baik penetapan HPP gula 2015 yang lebih tinggi dari 2014. “Yang penting konsekuensinya dan tanggung jawab pemerintah. Apabila harga dibawah HPP, pemerintah harus otomatis membeli dan memproteksi. Harus membeli barangnya petani apabila lelang dibawah Rp 8.900,” ujar Mubin.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================