Fulus ganti rugi (kompensasi) terhadap keluhan keberadaan proyek Apartemen dan Hotel Gardenia ternyata mengalir sampai jauh. Tak hanya pejabat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan lurah saja yang kebagian fulus diam. Sejumlah warga juga telah mencicipi duit diam agar proyek aman.
Oleh :Â (Guntur Eko Wicaksono)

Kepala Kantor MetÂro Galaxy Park (Manajemen Pusat Gardenia), Mamat Setiawan, memÂbeberkan, pihaknya tak lantas diam membisu melihat seranÂgan penolakan yang dilancarkan warga Neglasari, Cibuluh.
“Kami sudah mengundang seluruh warga, Ketua RT/RW dan Lurah yang menjabat pada waktu itu. Dan kalau ada yang tidak datang mungkin sudah di wakilkan oleh pihak-pihak yang hadir,†ujarnya.
Mamat tak menyebut jelas, apasaja klausul komitmen yang dijanjikan pihaknya untuk tetamu yang hadir dalam undanÂgan tersebut. Pun soal dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan, Mamat pun memÂbantah. “Kalau masalah izin pada saat itu saya kurang tahu ya Mas. Saya baru dua hari ditunjuk untuk dinas di Bogor,†kata dia.
Polemik pembangunan Apartemen dan Hotel Gardenia di Jalan Raya KS Tubun KamÂpung Neglasari, Kelurahan CibuÂluh, Kecamatan Bogor Utara, memang belum menemui titik terang.
Protes yang dilayangkan sejumlah warga soal dampak pemasangan pancang aparteÂmen juga belum terselesaikan. Tembok rumah warga sekitar loÂkasi proyek juga masih dibiarkan retak.
Salah seorang warga sekiÂtar, Doto, mengaku tak pernah memberikan tanda tangan persetujuan proyek. Tembok rumahnya juga bocor akibat diÂlalap getaran proyek. “Saya ngga pernah setuju dari awal pemÂbangunan Gardenia.Kenapa kok izinnya bisa keluar?,†kata dia.
Bisa Dipolisikan
Menyikapi soal dugaan praktik pemalsuan legalisir persetujuan itu, Pakar Hukum dari Universitas Pakuan (UnÂpak) Bogor, Bintatar Sinaga, menjelaskan pembangunan apaÂpun harus mendapat izin dari semua lapisan elemen warga sekitar pembangunan. “Untuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus dari seluruh lapisan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemÂbangunan dan jika ada seorang saja yang tidak merasa menanÂdatangani izin tersebut maka Izin yang dikeluarkan tersebut cacat hukum, warga bisa melÂaporkan langsung ke instansi yang mengeluarkan izinnya,†jelasnya.
Dia juga menambahkan manipulasi tandatangan termaÂsuk dalam tindakan kejahatan. “Biasanya sering dilakukan oleh oknum pengusaha. Seringkali temuan manipulasi tandatanÂgan. Itu bisa dipidanakan dan terancam Pasal 263 KUHP tenÂtang pemalsuan,†ujarnya keÂtika dihubungi BOGOR TODAY kemarin.
Bintatar menyarankan, agar warga yang merasa tidak menanÂdatangani dokumen tersebut lapor kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. “Warga lapor saja, itu sudah pemalsuan namanya. Apalagi yang merasa tak tandatangan lebih dari satu orang,†sarannya.
Soal gaduh pemalsuan tanÂda tangan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berÂsuara. Menurut Politikus GerinÂdra itu, apabila ada pemalsuan terkait dokumen penting atau perijinan itu bisa dilaporkan dan bisa dipidanakan. “Jika memang indikasi pemalsuan tersebut benar adanya. Tentunya, ada delik pidana yang akan dijatuhÂkan,†timpalnya.
Untuk memastikan isu terseÂbut, Jenal dan jajarannya akan melakukan sidak dan meneluÂsuri perizinannya. “Masyarakat bisa melaporkan perkara terseÂbut kepada pihak yang berwajib. Kalau dari segi perizinan, kami akan mengeceknya ke BPPTPM mengapa bisa dikeluarkan izinÂnya,†tegasnya.