Untitled-12

ADANYA dugaan penyimpangan mengenai lahan jambu dua, mulai terkuak dari hasil laporan BPK RI. Namun, hal tersebut terkesan di tutup-tutupi oleh Walikota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Untung Maryono.

RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]

Mereka berdalih tidak ada temuan yang janggal terkait la­han relokasi Jambu dua.

“Tidak ada temuan yang mer­ugikan negara, paling ada ten­tang aset dan yang paling klimaks tentang BBM. Saya tegaskan juga dari lingkungan DPRD tidak ada temuan,” kata Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono kepada BOGOR TODAY, kemarin.

Ia mengatakan kehadirannya dan Walikota Bogor, pada Senin (1/6/2015) lalu di Bandung tidak ada pemba­hasan mengenai perkara pengadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, juga mem­benarkan bawasanya tidak ada masalah dalam hasil audit yang di­ambil di Bandung, apalagi menge­nai kasus lahan jambu dua.

Saat disinggung tentang isi su­rat balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, ia menjelaskan isi surat balasan itu hanya berupa apresiasi dari kejari terkait rencana relokasi PKL dan meminta mengi­kuti proses hukum yang berlaku.

“Pihak Kejari mempersilah­kan Pemkot untuk menyatakan bahwa Jambu Dua, menjadi ranah kewenangan dari Pemkot,” tan­dasnya.

Bima mengatakan, pihaknya akan berkordinasi terlebih dulu dengan Usaha Mikro Kecil dan Me­nengah (UMKM) Kota Bogor. Untuk langkah apa yang akan diperbuat, dari kesiapan dan seharusnya sep­erti apa dalam kejelasan lahan yang akan ditempati PKL tersebut.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Tak mau ketinggalan, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, angkat bicara mengenai hasil audit dari BPK. Dirinya pernah membe­berkan ada 19 catatan merah dari BPK, akan tetapi ia tidak pernah bilang isi dari 19 catatan tersebut. Kali ini Usmar berani mengungkap isi 19 catatan tersebut.

“Ada tiga kategori persoa­lan, pertama administrasi, kedua kepatuhan terhadap keundang-un­dangan, dan yang terakhir masalah aset negara,”bebernya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================