BOGOR, Today — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Kota Bogor, memberiÂkan sanksi tegas kepada 11 karyÂawan yang melanggar peraturan perusahaan. Sanksi terberat diberhentikan sementara, yang paling ringan diturunkan pangÂkatnya.
Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan, H. Syaban Maulana menjelaskan, 11 orang karyawan dijatuhi sanksi setelah dilaporan Henry Darwin, mantan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta PakÂuan.
“Memang gaduh, ribut-ribut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 karyawan. Dua orang karyawan dititipi uang pembayaran Pasang Baru (PB) air, ternyata tidak di setorkan,†ungkap Syaban kepada Bogor Today di Kantor PDAM Tirta PakÂuan, Rabu (3/6/2015).
Syaban memaparkan, 11 orang karyawan itu setelah diÂperiksa oleh SPI, direkomendasiÂkan harus diberikan peringatan atau sanksi. “Kami melakukan sidang direksi di pimpin DirekÂtur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan. Dipaparkan permasalaÂhannya satu persatu oleh SPI, maka direksi memberikan kepuÂtusan,†kata dia.
Jajaran direksi juga bertanya ke atasan langsung mereka tenÂtang kinerja karyawan yang terlÂapor seperti apa. “Setelah meleÂwati tahap itu, maka sidang kami memutuskan. Setiap keputusan ada pertimbangannya,†timpalÂnya.
Denga nada kesal Syaban mengatakan, ada karyawan mengelapkan pembayaran. HaÂrusnya karyawan itu diberhenÂtikan tidak hormat, tapi selalu ada pembelaan dari kabagnya sehingga ada pertimbangan.
“Karyawan inisial RK diberÂhentikan sementara selama 6 bulan dan diberikan 50 persen gaji. Satu kasus lagi ada karyÂawan yang mengutip pemaÂsangan baru (PB) Rp 1,5 juta. Padahal tarif resminya Rp 880 ribu. Itu berarti ada kelebihanÂnya. Karyawan yang melangÂgar itu inisialnya A, diturunkan satu tingkatan, karena uang kelebihannya sudah diberikan,†tutupnya.
(Rizky Dewantara)