BOGOR, TODAY – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi dan seluruh restoran di Kabupaten Bogor pun dilarang untuk buka siang hari se­lama bulan puasa ramadan.

Kepala Bidang (Kabid) Pen­gendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, surat edaran telah disebar ke lebih dari 50 THM dan restoran yang ada di Bumi Tegar Beriman.

“Kami sudah beri surat eda­ran untuk sekitar 50 THM. Mu­lai dari THM yang izinnya su­dah beres maupun yang belum beres. Surat langsung turun dari Pemerintah Daerah (Pem­da) demi kondusifitas selama puasa,” jelas Asnan.

BACA JUGA :  Fokus Rena Da Frina untuk UMKM Kota Bogor, Ubah Potensi jadi Kenyataan

Sementara larangan untuk restoran beroperasi di siang hari, menurut Asnan sebagai upaya untuk saling menghor­mati antar umat beragama.

“Agar kita saling meng­hormati ketika di bulan pua­sa nanti, makanya kita juga memberikan surat kepada se­tiap restoran maupun rumah makan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Rahmat Sujana menjelaskan jika pihkanya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan sementara THM selam ramadhan.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tampung Aspirasi Warga Cariu, Fokus Masalah Pertanian dan Kesehatan

“Kita sudah keluarkan surat edaran untuk seluruh THM yang ada di Kabupaten Bogor agar ti­dak beroperasi terlebih dahulu selama bulan puasa,” ujarnya.

Rahmat pun tak segan un­tuk menindak tegas THM yang tidak mau patuh dengan laran­gan ini dan terus melakukan aktifitasnya.

“Jika masih tetap berop­erasi, kita akan berikan per­ingatan sampai tiga kali. Jika masih belum digubris, per­izinan THM tersebut bisa di­cabut dan dibatalkan,” cetus­nya.

(Rishad Noviansyah)

======================================
======================================
======================================