BOGOR, TODAYÂ – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi dan seluruh restoran di Kabupaten Bogor pun dilarang untuk buka siang hari seÂlama bulan puasa ramadan.
Kepala Bidang (Kabid) PenÂgendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, surat edaran telah disebar ke lebih dari 50 THM dan restoran yang ada di Bumi Tegar Beriman.
“Kami sudah beri surat edaÂran untuk sekitar 50 THM. MuÂlai dari THM yang izinnya suÂdah beres maupun yang belum beres. Surat langsung turun dari Pemerintah Daerah (PemÂda) demi kondusifitas selama puasa,†jelas Asnan.
Sementara larangan untuk restoran beroperasi di siang hari, menurut Asnan sebagai upaya untuk saling menghorÂmati antar umat beragama.
“Agar kita saling mengÂhormati ketika di bulan puaÂsa nanti, makanya kita juga memberikan surat kepada seÂtiap restoran maupun rumah makan,†tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Rahmat Sujana menjelaskan jika pihkanya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan sementara THM selam ramadhan.
“Kita sudah keluarkan surat edaran untuk seluruh THM yang ada di Kabupaten Bogor agar tiÂdak beroperasi terlebih dahulu selama bulan puasa,†ujarnya.
Rahmat pun tak segan unÂtuk menindak tegas THM yang tidak mau patuh dengan laranÂgan ini dan terus melakukan aktifitasnya.
“Jika masih tetap beropÂerasi, kita akan berikan perÂingatan sampai tiga kali. Jika masih belum digubris, perÂizinan THM tersebut bisa diÂcabut dan dibatalkan,†cetusÂnya.
(Rishad Noviansyah)