124209_mediumKEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Rangkaian proses pidana su­dah utuh, perannya juga su­dah jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Ju­mat(5/6/2015). Ia menyatakan, tim penyidik Kajati DKI Jakarta meminta dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Dahlan. Atas permintaan tersebut, Adi mengeluarkan Sprindik dengan nomor 752 bagi mantan Dirut PT PLN tersebut. “Kami sudah memiliki dua alat bukti yaitu kesak­sian dan dokumen,” kata Adi.

Dahlan ditetapkan sebagai tersang­ka berkaitan dengan statusnya dalam proyek tersebut yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai multiyears dan pembayaran ma­terial on side. “Saya sudah menunjuk se­jumlah jaksa sebagai penyidik,” kata Adi.

Kasus itu bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pem­bangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013. Pelaksanaan kontrak di­laksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013. Lingkup pekerjaan­nya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektrome­kanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika penandatangan kontrak pembangunan gardu, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencai­ran uang muka dan termin satu, ternya­ta tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fik­tif. Misalnya, untuk kegiatan pemban­gunan gardu induk 150 KV Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36.540.049.125.

Dalam kasus tersebut kejaksaan juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dan telah menjalani penah­anan. Selain itu masih ada enam orang tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.

Adi Toegarisman menyatakan dari keterangan Dahlan, terlihat ada kesalahan dalam sistem pembayaran proyek gardu induk senilai Rp 1 triliun itu. Proyek gardu yang seharusnya dibayar per perkemban­gan kerja, kata dia, malah dibayar dengan sistem material on set atau per materi. “Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Menurut Adi, sistem pembayaran tersebut membuka celah proyek tidak berjalan alias mangkrak. Adi menu­turkan penyidik mencoba menelusuri apa saja yang diketahui Dahlan sebagai Direktur Utama PLN waktu itu terkait dengan proyek yang betul-betul mang­krak itu. “Substansinya, apakah dia tahu proyek itu mangkrak?” ujar Adi.

Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Kamis(4/6/2015) di Kejak­saan Tinggi Jakarta, Dahlan tidak mau berkomentar tentang dua tuduhan korupsi itu. Padahal, sebelum pemer­iksaan, Dahlan kepada wartawan, berjanji menjelaskan posisinya dalam kasus-kasus itu. “Ini pengalaman me­narik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.

Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 karena audit Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan atas proyek senilai Rp 1,06 triliun itu diduga merugikan negara senilai Rp 33 miliar. Ketika proyek mulai berjalan, la­han belum dibebaskan dan, dari 21 gar­du ternyata hanya lima yang terbangun.

Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini: sembilan dari PLN dan empat dari perusahaan pembuat gardu. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Un­dang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menargetkan mem­bawa sepuluh tersangka kasus itu ke pengadilan bulan ini.

Satu tersangka di antaranya, Ferdi­nand Rambing, petinggi PT Hyfemer­rindo Yakin Mandiri, perusahaan yang menjadi rekanan proyek itu, sedang menunggu jadwal sidang. “Sembilan tersangka dari PLN saat ini menunggu pembuatan dakwaan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejak­saan Tinggi Jakarta Waluyo.

Kabar penetapan Dahlan Iskan seb­agai tersangka ini memang cukup meng­hebohkan jagad maya. Pasalnya, di mata netizen dan publik, sosok Dahlan dike­nal bersahaja dan gencar kampanye pu­tih alias kampanye anti korupsi.

Karier Dahlan Iskan dimulai sebagai calon reporter sebuah surat kabar kecil di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 1975. Setahun setelahnya, ia menjadi wartawan majalah Tempo. Sejak 1982, Dahlan Iskan memimpin surat kabar Jawa Pos. Kini dahlan merupakan pemi­lik saham di seluruh surat kabar milik Grup Jawa Pos.

Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 eks­lempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Lima tahun kemudian ter­bentuk Jawa Pos News Network ( JPNN), salah satu jaringan surat kabar terbesar di Indonesia yang memiliki 134 surat kabar, tabloid, dan majalah, serta 40 jaringan percetakan di Indonesia.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pangleseran Sukabumi, Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling

Pada 1997, ia berhasil mendirikan Graha Pena, salah satu gedung penca­kar langit di Surabaya, dan kemudian gedung serupa di Jakarta.

Sejak akhir 2009, Dahlan diangkat menjadi Direktur Utama PLN meng­gantikan Fahmi Mochtar yang dikri­tik karena selama kepemimpinannya banyak terjadi mati lampu di daerah Jakarta. Semenjak memimpin PLN, Dahlan membuat beberapa gembrakan diantaranya bebas byar pet se Indo­nesia dalam waktu 6 bulan, gerakan sehari sejuta sambungan. Dahlan juga berencana membangun PLTS di 100 pulau pada tahun 2011. Sebelumnya, tahun 2010 PLN telah berhasil mem­bangun plts di 5 pulau di Indonesia bagian Timur yaitu Pulau Banda, Bu­naken Manado, Derawan Kalimantan Timur, Wakatobi Sulawesi Tenggara, dan Citrawangan.

Pada tanggal 17 Oktober 2011, Dah­lan Iskan ditunjuk sebagai pengganti Menteri BUMN yang menderita sakit. Ia terisak dan terharu begitu dirinya di­panggil menjadi menteri BUMN karena ia berat meninggalkan PLN yang menu­rutnya sedang pada puncak semangat untuk melakukan reformasi PLN.

Dahlan melaksanakan beberapa pro­gram yang akan dijalankan dalam penge­lolaan BUMN. Program utama itu adalah restrukturisasi aset dan downsizing (pe­nyusutan jumlah) sejumlah badan usa­ha. Ihwal restrukturisasi masih menung­gu persetujuan Menteri Keuangan.

Beberapa kinerjanya disorot. Dah­lan gagal membawa lima perusahaan BUMN untuk melepas saham perdana (initial public offering/IPO) di lantai bursa. Adapun, berkat kepemimpinan­nya, BUMN dinilai bersih dari korupsi oleh masyarakat juga merupakan kin­erja dan keberhasilannya membangun BUMN. Kini semua tinggal cerita, Dah­lan terpaksa berurusan dengan Kejati gara-gara proyek gardu listrik.

DAHLAN PASANG BADAN

Sementara itu, Dahlan Iskan, menerima penetapannya sebagai ter­sangka. Ia juga mengatakan, akan ber­tanggungjawab penuh untuk mengikuti proses hukum oleh Kejati DKI. “Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang se­benarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah leb­ih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” kata dia.

Dahlan juga mengaku akan bertang­gungjawab penuh. “Sebagai KPA, saya bertanggungjawab atas semua proyek itu. Termasuk yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus tandatangan surat per­nyataan seperti itu. Dan kini saya harus ambil tanggungjawab ini,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================