Menkopolhukam-261014-aw-1JAKARTA TODAY – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan, pemilihan calon Panglima TNI ti­dak perlu melibatkan Komnas HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Ryamizard, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dan tanggung jawab Presiden Joko Widodo.

“Enggak usah (libatkan Komnas HAM dan PPATK), Presiden yang makai kok. Kalau ada apa-apa Pres­iden yang tanggung jawab,” kata Ryamiz­ard, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Menko bidang Politik, Hu­kum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan hal senada. Menurut Tedjo, pemilihan calon Panglima TNI tidak tidak perlu melibatkan PPATK karena tiga kepala staf angkatan telah menyampaikan Lapo­ran Harta Kekayaan Penyelenggara Neg­ara (LHKPN) kepada Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK). “Selama ini mereka kan sudah ajukan LHKPN ke KPK juga,” kata Tedjo.

Panglima TNI Jender­al TNI Moeldoko akan segera memasuki masa pensiun. Sesuai Un­dang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, jabatan Pan­glima TNI dijabat secara bergan­tian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat Kepala Staf Angka­tan.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Masa tugas Moel­doko akan berakhir pada 1 Agustus 2015. Namun, karena terpotong masa reses, DPR RI berharap Presiden Joko Widodo sudah me­nyerahkan nama calon Panglima TNI pada Juni 2015 agar calon yang diajukan dapat mengi­kuti proses uji kelayakan dan kepatutan.

(Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================