15-JARMAN1KEJATI DKI tengah mendalami peran mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan terkait pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Tak hanya Dahlan, Kejati juga membidik pejabat Kementerian ESDM. Siapa menyusul?

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dahlan, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus gardu induk, akan menjalani pemeriksaan lagi di Kejati Jakarta, Kamis (11/6/2015). Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan, selaku kuasa pengguna anggaran di proyek gardu, ditetapkan sebagai tersangka karena dua hal. Pertama, karena dia diduga membohongi Kementerian Keuangan bahwa lahan untuk proyek gardu telah dibebaskn. Kedua, karena diduga merekayasa penyerapan anggaran dengan membuat pembayaran jasa konstruksi menjadi per materi bukan perkembangan kerja. Proyek gardu induk yang diinisiasi Dahlan itu sekarang mangkrak. Tak ada yang berani melanjutkannya. Negara diperkirakan merugi Rp 33 miliar untuk dua gardu di Jatirangon dan Jatiluhur.

Usai Dahlan diperiksa Kamis nanti, kata Waluyo, kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Pertimbangannya, ada banyak pihak yang berkaitan dengan kasus 21 gardu listik PLN itu. Ditanyai apakah pejabat Kementerian ESDM akan diperiksa, Waluyo mengiyakan.

Salah satu yang akan diperiksa adalah Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Migas, Jarman. Posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipegang Jarman saat Dahlan menjadi Menteri BUMN. “Arahnya pasti ke sana (pemeriksaan Jarman),” ujar Waluyo.

Kejaksaan juga akan memeriksa kembali mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono, yang sudah diperiksa dua kali, akan dimintai keterangan untuk terkait pendanaan proyek yang bersifat multiyear dan keterlibatan pihak lain di proyek. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman. “Kami akan koordinasi dengan KPK,’’ katanya

Waryono juga merupakan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp11,124 miliar. Selain itu, Waryono juga terdakwa kasus suap USD140 ribu kepada bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran Kementerian di APBN-P 2013.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, mengaku belum menerima laporan koordinasi antara KPK dan Kejati DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan Waryono. “Tapi sebaiknya memang ada koordinasi dan supervisi terkait kasus korupsi yang menyangkut Waryono,” ujar Indriyanto.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Hal senada disampaikan oleh pengacara Waryono Karno, Irfan Melayu. Irfan berkata, sejauh ini belum ada pemanggilan dari Kejati untuk kliennya. Waryono pun, kata ia, fokus terhadap kasus di KPK. Namun, jikalau ada pemanggilan, kliennya siap kooperatif. “Untuk saat ini jangan beranggapan pasti beliau terlibat,” kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah selesai memproses surat pencekalan Dahlan Iskan. “Baru saja keluar, tapi belum saya cek lagi statusnya di Imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Surat keputusan pencekalan Dahlan diproses oleh Jaksa Agung Muda Intel pada 5 Juni 2015. Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intel Arminsyah.

Lebih lanjut, dalam surat itu juga tertulis tindak pidana korupsi yang dilakukan Dahlan yaitu korupsi 21 gardu induk dengan daya 1.610 mVA Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pada bagian bawah, tertulis Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Di bagian penutup, dinyatakan surat pencekalan Dahlan akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dan, apabila terdapat kekeliruan, akan segera diperbaiki.

Dukungan untuk mengungkap tuntas perkara dugaan penyelewengan proyek gardu listrik, juga hadir dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Dia siap membantu kinerja dari setiap instansi penegak hukum.

Kejati DKI dan PPATK kompak bakal saling membahu menelusuri larinya aliran dana dari dugaan korupsi yang menyeret Dahlan Iskan. Proyek yang telah menjadikan Dahlan sebagai tersangka, telah memakan anggaran negara senilai Rp1,063 triliun. “Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum,” ujar Yusuf.

Di sisi lain, Dahlan Iskan sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Kuasa hukum itu adalah Pieter Talaway. “Saya baru resmi jadi kuasa hukumnya,” ujar Pieter, Senin (8/6/2016).

Pieter melanjutkan, ia tak mendampingi Dahlan saat mantan Menteri BUMN itu menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta yang kemudian dijadikan tersangka. Alasannya, dia tengah sakit.

Karena tidak mendampingi, Pieter mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus-kasus yang menimpa Dahlan. Sebagaimana diketahui, Dahlan juga dibidik untuk kasus korupsi cetak sawah oleh Bareskrim Mabes Polri. “Saya harus bertemu dengan Pak Dahlan lagi, takut salah. Saya rencana akan bertemu beliau hari ini,” ujar Pieter.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Sebelumnya, lewat keterangan tertulis, Dahlan mengatakan bahwa Pieter dekat dengan dirinya. Alasannya, Pieter banyak membantu, termasuk ketika Dahlan berada di Amerika tiga bulan.

Sementara itu, Dahlan Iskan memilih caranya sendiri untuk menyampaikan klarifikasi ihwal kasus dugaan korupsi gardu induk PLN ini. Dahlan memilih menyampaikan pernyataannya melalui situs internet Gardudahlan.com.

“Untuk ‘corong pribadi’, saya meluncurkan ini:gardudahlan.com,” tulis Dahlan dalam situs tersebut, Senin, 8 Juni 2015.

Meski menjadi pemegang saham di perusahaan media Jawa Pos, Dahlan menyatakan sengaja membuat situs Gardudahlan.com agar tidak menjadi beban bagi Jawa Pos Group. “Saya akan selalu menyalurkan keterangan saya melalui gardudahlan,” tulisnya. “Saya tidak akan memberikan wawancara pers, termasuk kepada Jawa Pos Group.”

Dahlan bersikap begitu karena tidak ingin banyak pihak salah paham jika keterangan yang dia sampaikan kurang pas. “Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan,” tulisnya. “Gardudahlan yang akan jadi juru bicara saya.”

Dahlan menyampaikan, tak akan menggunakan laman gardudahlan untuk menyerang, memaki, memfitnah, dan memojokkan siapa pun. “Saya hanya akan menggunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan,” tulisnya. “Tentu subyektif, hanya dari sudut saya.”

JK Membela

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati dan meyakini bahwasanya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan mengikuti segala prosedur hukum pascapenetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tentu kita harus mendalaminya. Saya yakin Pak Dahlan sangat terbuka dan kita menghargai bahwa dia (Dahlan) bertanggung jawab,” kata JK seusai menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

JK mengatakan, jika alasan perbuatan setiap pemimpin berlandaskan kebijakan maka harus benar-benar dibuktikan. JK yakin Dahlan akan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur hukum yang menyangkut dirinya.

Pada kesempatan yang sama JK juga mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk membela Dahlan di pengadilan. “Saya waktu itu tidak di pemerintahan,” kata JK. (*)

============================================================
============================================================
============================================================