JAKARTA TODAYÂ – Pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara dari sejumlah negara. Dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah ada 45 negara yang warganya dibebasÂkan visa kunjungan.
“Saat ini Indonesia memberiÂkan kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan cara pemberian bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Hal tersebut diaÂtur dalam Peraturan Presiden ReÂpublik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa KunjunÂgan,†jelas Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Heriyanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).
Heri menjelaskan, 15 Negara dari 45 Negara yang ada, dapat melÂakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluÂarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, serta dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui seluÂruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda masÂuk Bebas Visa Kunjungan Singkat. “Mendapatkan Bebas Visa KunjunÂgan hanya dalam rangka wisata dan baru dapat dilakukan melaÂlui 9 TPI yaitu 5 TPI Bandar Udara Soekarno Hatta ( Jakarta); Ngurah Rai (Bali); Kualanamu (Medan); Juanda (Surabaya); Hang Nadim (Batam) dan 4 TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang); Batam Center (Batam); Sekupang (Batam); Tanjung Uban (Tanjung Uban),†terang dia.

Izin Tinggal bagi 45 Negara tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(Yuska Apitya/net)