JAKARTA TODAY – Pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara dari sejumlah negara. Dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah ada 45 negara yang warganya dibebas­kan visa kunjungan.

“Saat ini Indonesia memberi­kan kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan cara pemberian bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Hal tersebut dia­tur dalam Peraturan Presiden Re­publik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjun­gan,” jelas Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Heriyanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Heri menjelaskan, 15 Negara dari 45 Negara yang ada, dapat mel­akukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, kelu­arga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, serta dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui selu­ruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda mas­uk Bebas Visa Kunjungan Singkat. “Mendapatkan Bebas Visa Kunjun­gan hanya dalam rangka wisata dan baru dapat dilakukan mela­lui 9 TPI yaitu 5 TPI Bandar Udara Soekarno Hatta ( Jakarta); Ngurah Rai (Bali); Kualanamu (Medan); Juanda (Surabaya); Hang Nadim (Batam) dan 4 TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang); Batam Center (Batam); Sekupang (Batam); Tanjung Uban (Tanjung Uban),” terang dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Izin Tinggal bagi 45 Negara tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================