PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Asep Sukarno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
YUSKA APITYA
[email protected]
Kepala Pusat Pe n e ra n g a n Hukum KejakÂsaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, JuÂmat (12/6), mengatakan, penyidik menetapkan Asep Sukarno sebaÂgai tersangka terkait jabatannya selaku SekÂretaris BKSP JabodetaÂbekjur pada Tahun 2013.
“Penetapan AS (Asep Sukarno) sebagai terÂs a n g k a d i Âduga saat menjabat selaku SekreÂtaris BKSP Jabodetabekjur pada tahun 2013. Dana hibah di BKSP Jabodetabekjur itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,†kata Tony.
Untuk mengusut kasus ini, peÂnyidik telah memanggil Asep SuÂkarno untuk menjalani pemerikÂsaan sebagai tersangka. Namun, Asep mangkir dari panggilan peÂnyidik tanÂpa keterangan alias mangkir.
“Yang berÂsangkutan tidak hadir memenÂuhi panggilan p e n y i d i k tanpa ketÂerangan. Tim penyÂidik akan m e n g a Âgendakan kembali jadwÂal pemanggilanÂnya untuk diperikÂsa sebagai tersangka,†tandas Tony.
Penyidik menetapkan Asep Sukarno sebagai tersangka karena saat menjabat SekreÂtaris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013, telah melakuÂkan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif, serta pemotongan dana APBD t e r s e b u t . (net)