BOGOR TODAY — Kondisi dapur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor suÂdah tak sehat. Banyak pembusukan kinerja di internal. Kasi intel dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sudah tak sejalan. Soal perkara intervensi terhadap lelang konstruksi yang dilakukan Wakil Walikota, Usmar Hariman, kedua divisi ini beda arah.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Bogor, Donny Haryono SeÂtiawan mengaku belum menerima laporan dari Kasi Intel, Bohal ParÂlambohan Lubis terkait pelaporan yang dilakukan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB). “Tunggulah sampai Pak Bohal, kasih tau masalah itu. Saya belum menerima laporan,†kata dia.
Sementara, Seksi Intel KejakÂsaan Negeri Bogor sendiri sejauh ini masih menutup rapat-rapat penyelidikan kasus ini. Kasi Intel Kejari Bogor, Bohal P. Lubis, tak mau membuka progres penyelidiÂkan perkara ini.

Saat BOGOR TODAY beberapa kali menanyakan progres terkait pemanggilan Usmar Hariman, BoÂhal tak berkenan memberi jawaÂban.
Soal perkara ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, juga buka-bukaan. Pentolan Balaikota Bogor itu menegaskan, pihaknya akan membuka semua teka-teki di balik kasus ini hingga beres. “Kami serahkan semuanya kepaÂda yang berwenang (Kejari). Tapi, menurut saya, ULP tidak boleh ada campur tangan pihak lain, dengan kata lain ULP tidak bisa diintervensi,†ujarnya.
Seperti diketahui, Rabu(10/6/2015), ratusan massa dari Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) melaporkan Wakil WalikoÂta Bogor, Usmar Hariman, ke KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Bogor terÂkait penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power.
Orang nomor dua di Balaikota Bogor itu dianggap bermain mata dan mengintervensi jalannya leÂlang pengadaan barang dan peÂkerjaan konstruksi di Kota Bogor.
FOBB yang terdiri dari beberÂapa ormas diantaranya: Pemuda Pancasila (PP), Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Benteng Bogor Raya (BBR), Benteng Bogor Raya Padjajaran (BBRP), Forum KomuÂnikasi Putra/Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga (PPM), dan Barisan Pagar Bangsa (BPB), mendatangi Kantor Kejari Bogor, Jalan Djuanda, NoÂmor 6, Kota Bogor.
Pelaporan ini diisiasi oleh Ketua MPC PP Kota Bogor, BeÂnignnu Argoebie. Keponakan Ketua Umum DPP PP, Japto SoeÂjosoemarno itu mangkel lantaran Usmar membuat pola permainan tak sehat dalam sistem lelang konÂstruksi di Kota Bogor. “Surat lapoÂran yang telah kami serahkan ke Kejari Bogor ini juga akan ditemÂbuskan ke Kepolisian, Kejati Jabar, serta KPK,†kata dia.
Ketua Forum Jasa Kontruksi Kota Bogor, Dedy Sumarna dan Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia, Herlan Matondang mendatangi kantor kejaksaan. KeÂdatangan pentolan ormas ini langÂsung disambut Kasi Intel, Kejari Bogor, Bohal P. Lubis.
Mencuatnya perkara ini adalah saat Usmar Hariman ketÂangkap basah sedang memberi disposisi soal lelang pengadaan lelang konstruksi jalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam disposisinya itu, Usmar meminta lelang diverifikasi ulang. Polah inilah yang dianggap petarung leÂlang lain tak fair alias curang.
Benignnu Cs kemudian meÂnilai ini merupakan penyalahguÂnaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Mereka menilai, Usmar telah mengangkangi PerÂpres No. 54 Tahun 2010 dan PerÂpres No. 70 Tahun 2012 TenÂtang Pengadaan dan Jasa, serta mengacuhkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam instruksinya itu, Mendagri meminta agar pemerinÂtah daerah harus mengutamakan pengusaha lokal. Namun, faktanÂya tidak begitu. Bennignu Cs juga menyoal penyimpangan pengguÂnaan ruang kerja wakil walikota sebagai arena untuk klarifikasi ulang lelang. Padahal, dalam jukÂlak dan juknis lelang, segala uruÂsan pengadaan diselenggarakan di Kantor Pokja ULP Kota Bogor.
“Kami punya dua alat bukti, pertama saksi lebih dari dua orang dan bukti dalam bentuk tuÂlisan dari Usmar Hariman,†kata Benignnu.
Pakar Hukum Universitas PakÂuan (Unpak) Bogor, Mihradi, meÂnyikapi, persoalan yang mendera Usmar Hariman semestinya harus diluruskan. “Pertama, dari aspek legal perlu diuji adakah aturan yang memberi wewenang dispoÂsisi. Jika tidak ada, maka itu benÂtuk penyalahgunaan wewenang. Kedua, perlu diuji adakah aturan UU terkait korupsi yang dilanggar. Termasuk adakah unsur kerugian negara didalamnya,†kata dia.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)