Untitled-14BOGOR, TODAY – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-2 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker­trans) Kabupaten Bogor siap menjalankan instruksi tersebut dengan memberi edaran ke­pada seluruh perusahaan yang telah berbadan hukum.

“Keputusan itu berlaku se­cara nasional termasuk disini (Kabupaten Bogor,red). Lan­dasannya ada di edaran Men­teri Ketenagakerjan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pem­bayaran THR,” ujar Kabid Pen­gawasan Ketenagakerjaan Din­sosnakertrans, Zaki Budiman.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Ia menambahkan, jika su­rat diedarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Tegar Beriman pada hari ketiga bulan ramadhan. “Sekitar hari ketiga puasa suratnya kami edarkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pendataan perusahaan, pihak Dinsosnaker­trans masih menggunakan cara manual dengan alasan harus ada bukti perusahaan tetap dari sekitar 2000 perusahaan mulai dari PT hingga pertokoan yang telah berbadan hukum.

“Perusahaan yang berbadan hu­kum sekitar 1200 perusahaan, den­gan jumlah karyawan Laki-lak 206 ribu orang, dan karyawan Perem­puan 170 ribu orang,” jelasnya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhahiri Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Ke­agamaan dan edaran Menteri Ke­tenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR Keagamaan dan imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Untuk itu, pengusaha atau perusahaan wajib memberi­kan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994 bahwa THR diberikan 1 kali dalam setahun.

(Rishad)

============================================================
============================================================
============================================================