BOGOR, TODAYÂ – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-2 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosnakerÂtrans) Kabupaten Bogor siap menjalankan instruksi tersebut dengan memberi edaran keÂpada seluruh perusahaan yang telah berbadan hukum.
“Keputusan itu berlaku seÂcara nasional termasuk disini (Kabupaten Bogor,red). LanÂdasannya ada di edaran MenÂteri Ketenagakerjan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang PemÂbayaran THR,†ujar Kabid PenÂgawasan Ketenagakerjaan DinÂsosnakertrans, Zaki Budiman.
Ia menambahkan, jika suÂrat diedarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Tegar Beriman pada hari ketiga bulan ramadhan. “Sekitar hari ketiga puasa suratnya kami edarkan,†jelasnya.
Sedangkan untuk pendataan perusahaan, pihak DinsosnakerÂtrans masih menggunakan cara manual dengan alasan harus ada bukti perusahaan tetap dari sekitar 2000 perusahaan mulai dari PT hingga pertokoan yang telah berbadan hukum.
“Perusahaan yang berbadan huÂkum sekitar 1200 perusahaan, denÂgan jumlah karyawan Laki-lak 206 ribu orang, dan karyawan PeremÂpuan 170 ribu orang,†jelasnya.
Peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhahiri Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR KeÂagamaan dan edaran Menteri KeÂtenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR Keagamaan dan imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Untuk itu, pengusaha atau perusahaan wajib memberiÂkan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994 bahwa THR diberikan 1 kali dalam setahun.
(Rishad)